babelbersuara.com, Pangkalpinang – Bertempat di BangkaCity Hotel Pangkalpinang, Memasuki hari ke-3 Bazar INTI Babel, dilaksanakan kegiatan sosialisasi Program JKK dan JKM Ketenagakerjaan.
Sosialisasi ini terlaksana berkat kolaborasi antara INTI Babel dengan BPJS Ketenagakerjaan. Selain memberikan sosialisasi kepada para Pelaku UMKM juga seluruh pengunjung Bazar yang hadir, dan juga membuka layanan publik di Bazar INTI Babel.
Sebagai narasumber Cherli Andreas Selaku Petugas Pengawas BPJS Ketenagakerjaan menerangkan terkait Program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, program JKK dan JKM.
“Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja. Manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja, dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja”, terangnya.
Selanjutnya cherli juga menjelaskan terkait Program JKM.
“Meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja. JKM diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian, dan santunan berkala serta beasiswa untuk 2 orang anak peserta yang memenuhi masa iur minimal 3 tahun dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan”, imbuhnya.
Manfaat dari Program JKM adalah memberikan manfaat kepada keluarga pekerja seperti:
- Santunan Kematian Rp 20.000,000,
- Santunan berkala Rp 12.000.000.
- Biaya Pemakaman Rp 10.000.000,
- Beasiswa pendidikan 2 (dua) anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 3 (tiga ) tahun sebesar :
- TK sampai SD/Sederajat sebesar Rp. 1.500.000 per anak per tahun maksimal 8 tahun
- SMP/Sederajat sebesar Rp. 2.000.000 per anak per tahun, maksimal 3 Tahun.
- SMA/Sederajat sebesar Rp. 3.000.000 per anak per tahun, maksimal 3 Tahun.
- Pendidikan Tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000 per anak per tahun, maksimal 5 Tahun.
- Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun
- Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia pada saat anak memasuki usia sekolah.
- Beasiswa berakhir pada saat anak Peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
Sementara itu, Hendy Suwandy mengapresiasi dan mengucapkan terimaksih kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang telah mensupport dan mendukung kegiatan Bazar INTI Babel, dan berkenan membuka stand layanan publik untuk masyarakat.
“Semoga sosialisasi kali ini dapat dimengerti dan dipahami masyarakat yang mengikuti sosialisasi, karena begitu besar manfaatnya untuk kita semua”, katanya.
Untuk lebih jelasnya silahkan berkunjung ke stand BPJS Ketenagakerjaan di Bazar INTI Babel. (red).