banner 468x60

BANGKA SELATAN – babelbersuara.com

banner 336x280

Program Bank Tanah di Desa Delas Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan di tolak masyarkat Desa Delas, soalnya pemasangan patok di lahan warga tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.

Ratusan masyarakat Desa Delas mendatangi Gedung Olah Raga Desa Delas, jum’at ( 29/11/24 ) untuk berdialog dengan pihak Bank Tanah, tapi tidak menemui titik terang.

” Seluruh masyarakat Desa Delas menolak pemasangan patok di area tanah perkebunan Desa Delas yang di lakukan pihak Bank Tanah,” kata salah satu warga Desa Delas, Soni Susanto ( Bung Soni ) saat di jumpai di Gedung Olah Raga Desa Delas, jum’at ( 29/11/24 )

Menurut ia kehadiran Bank Tanah di Desa Delas sangat di tolak masyarakat Desa Delas dan meminta pihak Bank Tanah untuk mencabut patok yang sudah di tancap di lahan warga Desa Delas tanpa izin warga dan tanpa sosialisasi terlebih dahulu, dalam waktu dekat ini.

” Kami masyarakat Desa Delas menunggu waktu tujuh hari di kali 24 jam, jika patok itu tidak di cabut pihak terkait, maka kami masyarakat Desa Delas akan bergotong royong mencabut sendiri patok itu di atas lahan perkebunan warga Desa Delas,” ujarnya

Ia juga melanjutkan bahwa masyarakat Desa Delas tidak setuju adanya pemasangan patok yang di lakukan pihak Bank Tanah dan ia juga membenafkan pihak Bank Tanah ini adalah program Pemerintah Pusat.

” Memang betul bahwa Bank Tanah ini program Pemerintah Pusat, program Bank Tanah ini adalah produk turunan dari undang – undang Cipta Kerja tahun 2021 dan di bentuk tahun 2022 serta terlaksana di tahun 2024, dengan kehadiran Bank Tanah, mereka mengklaim bisa menguntungkan masyarakat atas lahan yang mereka patok,” ucap dia

Bung Soni juga menjelaskan bahwa pihak Bank Tanah mengatakan bahwa masyarakat itu boleh mengelola lahan yang mereka patok, tapi masyarakat bisa mengelola lahan tesebut selama 10 tahun.

” Dalam selama 10 tahun mengelola dengan baik, menurut dari pihak Bank Tanah akan mengeluarkan sertifikat hak milik, yang di kwatirkan masyarakat menunggu selama 10 tahun itu lama dan itu pun belum pasti, takutnya beda Presiden jadi beda wacana lagi dan tidak mau mengeluarkan sertifikat, maka dari itu lah masyarakat Desa Delas menolak kehadiran Bank Tanah di Desa Delas serta menolak juga pemasangan patok di atas lahan perkebunan masyarakat Desa Delas,” imbuhnya

Ia juga menambahkan masyarakat Desa Delas juga mengeluh dengan program Bank Tanah.

” Masyarakat Desa Delas mengeluh dengan program Bank Tanah yang menunggu sertifikat hak milik selama 10 tahun, kalau bisa secepatnya di buat sertifikat hak milik karena dengan cepatnya keluar sertifikat hak milik, para petani bisa menjadi sertifikat itu sebagai anggunan Bank, untuk meminjam modal usaha perkebunan mereka,” tambahnya

” Masyarakat juga kwatir, karena banyak terjadi di wilayah Jawa, Kalimantan yang banyak penggusuran oleh Negara tanpa di bayar konvensasi atau ganti rugi,” tutupnya

Sementara itu Kepala Desa Delas, Tanjaya saat di jumpai, mengatakan ” apa yang di katakan warga telah kami sampaikan ke pihak Bank Tanah, Kami Pemerintah Desa sangat mendukung masyarakat untuk mencabut patok di lahan perkebunan Desa Delas, ” pungkasnya ( efni )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *