Pematang Siantar – babelbersuara.com
Selain memenuhi syarat administratif, warga binaan juga harus memenuhi syarat substantif untuk mendapatkan Hak Integrasi baik Cuti Bersyarat (CB) maupun Pembebasan Bersyarat (PB).
Dalam hal ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematang Siantar menggelar kegiatan tes urine kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan mendapatkan Hak Integrasi, Kamis (5/12).
Pelaksanaan tes urine ini dipimpin oleh Kasi Adm.Kamtib (Febrianto Sirait), jajaran Kamtib dan Tim Medis Lapas Pematang Siantar. Febri menegaskan jika ditemukan warga binaan yang terlibat, maka tindakan hukum akan diterapkan secara tegas. Termasuk pemberian sanksi register F yang mempengaruhi pengurusan layanan integrasi warga binaan.
“Kegiatan ini merupakan keseriusan dalam mewujudkan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya bagi warga binaan kami yang akan mendapatkan layanan integrasi dan kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan, pemberantasan narkoba saat ini menjadi perhatian khusus pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden pada poin ke tujuh. Kegiatan ini menjadi bentuk keseriusan Lapas Pematang Siantar membentuk individu yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat ( red)