Ketua Setwil FPII NTB Tunjuk Kasihhati Law Firm Sebagai Kuasa Hukum, Akibat Tindakan Arogansi Polda NTB*

Blog8 Dilihat

*JAKARTA*– babelbersuara.com

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) modus janjikan proyek penimbunan Dermaga Pelindo di Lombok Barat naik penyidikan. Peningkatan status penanganan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/116.a/VII/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tertanggal 2 Juli 2024 lalu.

“Terkesan memunculkan kesan langkah spekulasi dimana runutan peristiwa dari proses yang berjalan cukup lama, lalu ada vonis yang dipaksakan tanpa diberikan ruang untuk mangajukan banding hingga mengabaikan putusan perkara perdata yang seharusnya dijadikan referensi atau pertimbangan hakim dalam memberi rasa keadilan.” kata Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H, Managing Partner Kasihhati Law Firm saat di wawancara awak media pada Minggu, (6/7/2025) di Jakarta.

“Kami menilai Direskrimum Polda NTB yang baru beberapa waktu menjabat, belum memahami secara utuh proses seluk beluk awal bagaimana bergulirnya kasus ini, ada kesan terlalu tergesa-gesa menyimpulkan, tanpa mendalami terlebih dahulu.” tegas Adv. Lilik Adi Gunawan.S.H.

“Sebagai bentuk pembelaan diri atas sikap arogansi tersebut, saya telah menunjuk Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H., Managing Partner Firma Kasihhati Law Firm untuk mendampingi saya dalam proses pemanggilan Saksi ke- 1 dari Direskrimum Polda NTB.” jelas Mawardi saat di konfirmasi awak media melalui sambungan telpon.

“Saya sudah menerima Surat Panggilan Saksi Ke-1 dari Polda NTB dengan Nomor: S.Pgl/584//VII/RES.1.24./2025/Direskrimum pada 18 Juni 2025,dan saya telah mengirimkan surat penundaan untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda NTB.” tegas Mawardi.

“Kami akan memberikan pendampingan hukum dan perlindungan agar klien kami mendapatkan kepastian hukum.” jelas Adv. Lilik Adi Gunawan,SH.

“Kami akan melayangkan surat resmi kepimpinan tertinggi jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri );untuk segera membentuk tim khusus yang akan mengkaji proses yang ditengarai bernilai tendensius terhadap klien kami.” ungkap Adv. Lilik Adi Gunawan.S.H.

Kami menunggu dan meminta langkah tegas Kapolri terkait kasus tersebut agar ditarik ke Mabes Polri karena kami menduga atas upaya secara terstruktur dan sistemati telah terjadi kriminalisasi kepada Setwil FPII NTB yang jelas akan mencoreng nama baik institusi dalam persoalan tersebut.” tegasnya.

Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H., memaparkan kronologi peristiwa hukum yang dialaminya berawal usai menjalani masa hukuman kemudian muncul kembali laporan baru yakni tuduhan “tindak pidana pencucian uang” (TPPU) yang ditangani Reskrimum Polda NTB , kemudian dilimpahkan ke Reskrimsus Polda NTB lalu berproses selama satu tahun, dan kemudian ketika berganti pimpinan, sekarang kembali klien kami malah dipanggil lagi ke Reskrimum Polda NTB , ini kasus kok seperti dipimpong sana pimpong sini.

“Klien kami sudah melakukan gugatan perdata dan sudah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 137/Pdt 5/20 IB/PN Mtr Tanggal, 6 Maret 2019 dimana Majelis Hakim menyatakan pihak yang memperkarakan klien kami ini justru dinilai “Wanprestasi”.” ujar lawyer muda Managing Partner Kasihhati Law Firm.

Bahwa dalam objek dan perkara hukum yang sama bahkan juga telah menjalani pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor:627/Pid.B/2010/PN Mtr. Tanggal, 19 Desember 2019.

Tudingan atas tindakan pencucian uang juga sangat tidak mendasar, karena tidak memenuhi unsur dimana pada prinsipnya TPPU adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari berbagai tindak pidana,aeperti: Korupsi, penyuapan, penyelundupan, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran, perbankan, narkotika, psikotropika, perdagangan budak, wanita, dan anak, tidak ada satupun unsur itu berkaitan dengan TPPU.

Konsekwensi hukum berdasarkan putusan Pengadilan pun sudah dijalani kendati proses banding yang terkesan dibuat tidak bisa berjalan sesuai hak klien kami selaku warga negara untuk menuntut keadilan karena adanya tekanan dan arahan sesat dalam menterjemahkan hak saya menuntut keadilan.

Putusan Pengadilan tetap memvonis klien kami bersalah dan mengabaikan bukti yang diajukan berupa copy putusan perdata yang menyatakan bahwa pelapor wanprestasi sehingga klien kami tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana.

Tidak cuma sampai disitu, upaya untuk menuntut hak klien kami untuk mendapatkan keadilan pun dihalangi dengan berbagai dalih dan alasan sehingga saya sebagai warga negara yang berhak atas perlindungan hukum merasa mendapat perlakuan diskriminatif dan harus mendekam dibalik jeruji besi tembok penjara tanpa diberikan ruang pembelaan.

Media lokal yang memuat pemberitaan terkait kasus tersebut juga setahun yang lalu terlihat sangat tidak profesional dalam mengemas berita,terkesan menyampaikan berita pesanan dan bersifat sepihak terlebih lagi pencantuman nama tanpa menggunakan inisial jelas melanggar kode etik jurnalistik dan dinilai kurang menghargai hak hukum seseorang yang masih dalam proses yang belum tentu memenuhi unsur TPPU lantaran masih berproses dikepolisian.

“Kami adalah Advokat /Pengacara yang konsen sebagai Garda Terdepan Pembela Insan Pers Independen sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 tentu kami beserta jaringan Konstituen Dewan Pers Independen (DPI) di seluruh Indonesia akan kawal kasus yang menyeret Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi NTB.”pungkas Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H, yang juga sebagai Dewan Pakar Presidium FPII. (Tim/Red)

*Sumber: Firma Kasihhati Law Firm*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *