QUO VADIS PASCA PERISTIWA CIBINONG Penulis Lathief Hadinata

Blog9 Dilihat

Babel bersuara.com

Dalam setiap peristiwa, tentu banyak puzzel yang membentuknya, di mana masing-masing puzzel itu satu sama lain berkaitan yang berwujud serta tersaji menjadi rangkaian fakta.

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong yang menghentak dan menguras perhatian publik pun bisa dipahami sebagai sebuah peristiwa yang terjadi tidak hanya dalam wujud sekeping puzzel. Di sana ada puzzel bernama kewenangan, tupoksi, ada puzzel bernama pelaksanaan kewenangan tupoksi yang eksesif, ada puzzel pelanggaran kewenangan, puzzel penghalangan oleh petugas Lapas Cibinong, puzzel fasilitas terlarang dan sebagainya. Mana puzzel yang dominan terlihat, tergantung dari amatan pihak atau penonton atau publik. Dan ternyata puzzel yang paling dominan terlihat oleh publik adalah soal penghalangan oleh petugas Lapas pada Ombudsman serta fasilitas terlarang untuk warga binaan tertentu. Maka membanjirlah kutukan, hujatan, sumpah serapah publik di medsos, dan peristiwa ini menjadi sebuah panggung menarik bagi berbagai kalangan yang ingin pansos, baik dari pengamat, akademisi , lembaga negara, karena semua kamera dan lampu menyorot panggung itu. Selayaknya pertunjukan di panggung, maka akting harus dilakukan semaksimal mungkin.

Dan seperti biasa..jika lampu panggung dipadamkan dan kamera beralih menyorot panggung lain, maka selesai sudah cerita berganti cerita lain, hujatan dan kutukan pada aparatur Lapas Cibinong yang berimbas pada seluruh aparatur Lapas Se-Indonesia tak kemudian ditelisik, diteliti, dicarikan solusi konkrit agar peristiwa Cibinong tidak terjadi lagi.

Sama halnya dengan yang terjadi pada aparatur negara di berbagai lembaga negara termasuk aparatur hukum, polisi, jaksa, Hakim maupun petugas Lapas, setiap terjadi pelanggaran kewenangan atau tupoksi yang pada intinya berkaitan dengan suap, grativikasi, pemerasan dsb lalu meledak dalam satu kasus seperti di Lapas Cibinong yang muncul kemudian tindakan klise yang bersifat sanksi administratif berupa pencopotan dari jabatan atau berupa pidana, setelah itu dianggap selesai.

Padahal apa penyebab para aparatur mau melakukan itu sudah seharusnya juga segera dicarikan jalan keluar. Dalam berbagai usulan yang muncul di setiap diskusi, seminar ataupun forum-forum akademis lainnya faktor pemenuhan kesejahteraan para aparatur negara sebenarnya sudah disebutkan sampai berbusa-busa, namun realitanya tidak menjadi prioritas jalan keluar.

Ada contoh konkrit dan menjadi harapan besar sebenarnya pada Presiden Prabowo yang telah berkomitmen menaikkan kesejahteraan aparatur penegak hukum, di mana untuk kalangan hakim dinaikkan pendapatannya menjadi 280 % jelas akan berdampak nyata untuk mengurangi serta kelak menghapus tindakan terlarang para aparatur penegak hukum.

Memang benar kenaikan kesejahteraan para aparatur penegak hukum termasuk petugas Lapas tidak menjamin 100 % niat untuk menyeleweng, namun di belahan dunia mana pun kebijakan mengenai kesejahteraan aparatur penegak hukum itu sangat strategis.

Kesimpulan penulis, agar peristiwa Lapas Cibinong jangan hanya menjadi panggung pelampiasan untuk mengutuk, melemahkan, menghujat lembaga maupun aparaturnya, namun harus menjadi titik krusial untuk memberikan solusi konkrit permasalahan, dan pada akhirnya agar tetap semangat memperbaiki pelayanan pada publik.

Salemba, 1 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *