banner 468x60

Belitung timur-babelbersuara.com

banner 336x280

Penampung bijih timah ilegal di kawasan tanpa Izin oleh kolektor timah diminta untuk berhenti membeli bijih timah hasil penambangan illegal guna mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas penampungan tanpa izin.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait hal ini telah mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi penampung dan kolektor ilegal yang merugikan masyarakat serta pemerintah.

HW (Hendra Wijaya) Asal Bangka, pelaku penampung (kolektor) biji timah ilegal terang terangan di jalan jambu gulok Damar Desa Sukamandi kab. Belitung Timur, ketika dikomfirmasi lewat telepon WhatsApp tidak bisa memperlihatkan surat izin yang sah sebagai kolektor dan penampung biji timah.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, adanya kolektor yang menampung dan membeli bijih timah dari hasil tambang tanpa izin tersebut, ditindak sesuai aturan undang undang, yang dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Oleh karena itu, Ia ingin kolektor dan pengusaha tambang mendukung kebijakan pemerintah provinsi ini dengan tidak lagi membeli bijih timah ilegal ini.

APH diharap segera menindak kolektor dan pengusaha yang masih membandel membeli bijih timah tanpa izin.

Penegak hukum hingga kepolisian akan terlibat untuk menertibkan penampung biji timah ilegal ini supaya tidak merugikan negara.Ptysht (pitoy)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *