banner 468x60

BANGKA SELATAN – babelbersuara.com

banner 336x280

Program Bank Tanah di Desa Delas Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan di tolak masyarkat Desa Delas, soalnya pemasangan patok di lahan warga tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.

Desa Delas menjadi pelopor menolak Bank Tanah di Bangka Belitung, untuk di Bangka Selatan ada dua Desa yang menyulus Desa Delas yang menolak Bank Tanah, yaitu Desa Airgegas dan Desa Nyelanding.

” Pertama kalinya di Bangka Belitung, Seluruh masyarakat Desa Delas menolak pemasangan patok di area tanah perkebunan Desa Delas yang di lakukan pihak Bank Tanah,” kata salah satu warga Desa Delas, Soni Susanto ( Bung Soni ) saat di jumpai di kediamannya, di Desa Delas, sabtu ( 11/01/25 )

Ia mengatakan di saat gelar rapat dengar pendapat semua yang hadir mendengar bersama – sama di gedung sidang paripurna DPRD Bangka Selatan ketika kepala pusat bank tanah menjelaskan dengan transparan terbuka, kalau tanah kebun milik masyarakat, penguasaannya sudah diserahkan bank tanah dan masyarakat mempersetujui nya ,maka tanah tersebut tidak dapat diperjual belikan lagi atau digadaikan ke pihak mana pun, sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku.

” Sudah di jelaskan dari kepala Bank tanah pusat, bahwa tanah yang disudah dikuasai oleh bank tanah, pengelola tanah pertama atau pemilik lahan kebun menggarap pertama tidak boleh menelantarkan tanah tersebut, atau misal nya kalau sudah jadi kelekak cempedak, bagi bank tanah lahan seperti itu tidak produktif lagi, tanah yang tidak produktif lagi akan dilimpahkan atau dialihkan ke investor lain atau kepihak lain yg ingin mengelola lahan tersebut, kate orang tua jaman dahulu, kebon sudah menjdi kelekak,” ujarnya

Disaat sidang paripurna kepala pusat bank tanah juga menjelaskan tugas dan fungsi bank tanah adalah untuk perhimpunan dan pencadangan tanah negara untuk pembangunan nasional, kepentingan umum, sosial, pemerataan ekonomi, contoh pembangunan nasional strategis

Kepala bank tanah juga menjelaskan kalau sewaktu waktu negara membutuhkan tanah maka bank tanah lah yang menyediakan nya, contoh seperti pembangunan jalan tol, membuka pemukiman baru tranmigrasi satu juta rumah, bandara internasional dan pembangunan lain nya untuk kepentingan umum, sesuai tujuan dan fungsi bank tanah yg tertuang dalam undang – undang

” Maka dari itu dengan tidak adanya sosialisasi dari pihak bank tanah langsung ke masyarakat dan penjelasannya tidak menguntungkan masyarakat Desa Delas, kami sepakat menolak Bank Tanah di Desa kami,” ucap dia

” Desa Delas pertama kali yang menolak Bank Tanah di Bangka Belitung, di ikuti Desa Airgegas dan Desa Nyelanding, ” pungkasnya ( Julia)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *