PANGKALPINANG – babelbersuara.com
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2024 telah dilaksanakan sidang lanjutan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemanfaatan hutan produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka Prov. Kepulauan Bangka Belitung tahun 2018-2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan hutan produksi Kotawaringin ini telah menjerat banyak pihak baik pihak korporasi maupun pemerintahan.
Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Pangkalpinang dengan Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, Jaksa Penuntut Umum mengungkap terdapat keterlibatan Gubernur Bangka Belitung periode 2017-2022 (Erzaldi Rosman Johan) pasca pembuatan MoU antara PT. Narina Keisha Imani dan Gubernur Bangka Belitung periode tahun 2017-2022 (Erzaldi Rosman Johan).
Diketahui PT. Narina Keisha Imani merupakan satu perseroan terbatas bergerak dibidang perkebunan yang memiliki izin pemanfaatan lahan seluas 1.500 Ha dan berlokasi di Kotawaringin.
Bahwa dalam duduk perkaranya disebutkan apabila Erzaldi Rosman Johan pernah meminta separuh lahan 1500 Hektar milik PT Narina Keisha Imani dalam pengurusan izin usaha PT. Narina Keisha Imani. Selain itu atas perkara tersebut diatas terdapat keterlibatan Bupati Kabupaten Bangka periode 2018-2023 (Mulkan) dalam pemberian izin usaha yang belum melampaui daluarsa sehingga mengakibatkan tumpeng tindih perizinan PT. Narina Keisha Imani, dimana pada dasarnya seharusnya apabila mengacu pada Sk nomor : 6614/menlhk-ptkl/kuh/pla.2/10/2021 dalam amar keenam menyebutkan :
“dalam hal telah memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, maka statusnya masih kawasan hutan sampai batas waktu perizinan berusaha berakhir, selanjutnya dikeluarkan dari kawasan hutan”.
Sedangkan dalam praktiknya, Mulkan saat itu telah mengkangkangi untuk menerbitkan produk cacat hukum berupa pertimbangan teknis pertanahan (pertek pertanahan) nomor 34/2023 padahal saat itu perizinan yang dimiliki oleh PT. Narina Keisha Imani masih berlaku sampai dengan 2039 atau dengan kata lain belum melampaui daluarsa.
Atas tindakan tersistematis tersebut turut dikuatkan oleh 2 alat bukti yang sah yaitu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Ari Setioko dan bukti surat sebagaimana dimaksudkan oleh Ari Setioko dalam BAP nya yang ditandatangani di parkiran mobil.
Berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas mengacu pada Pasal 183 KUHAP maka telah sepatut nya Erzaldi Rosman dan Mulkan telah memenuhi frasa “bukti permulaan yang cukup” untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan dilakukan Pemeriksaan Lanjutan dan penetapkan sebagai Tersangka berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang telah terungkap selama dipersidangan.
Bahwa sifat hukum adalah memaksa, sehingga apabila berdasarkan bukti-bukti maupun fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, maka adalah suatu kewajiban hukum untuk dapat menetapkan Erzaldi Rosman dan Mulkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemanfaatan hutan produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka Prov. Kepulauan Bangka Belitung tahun 2018-2024. Atas tindakan sistematis sebagaimana diuaikan diatas telah menyebabkan kerugian keuangan Negara senilai kurang lebih Rp18.197.012.580,- dan US$ Rp420.950.25,-.
Oleh sebab itu atas tindakan tersebut diatas maka patut diduga Erzaldi Rosman dan Mulkan telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam :
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah”
Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar”.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka setelah Erzaldi Rosman dan Mulkan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan perkara Kotawaringin, ketika fakta-fakta persidangan telah disimpulkan serta telah ditemukan minimal 2 alat bukti yang didasarkan pada pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2024, maka Jaksa Penuntut Umum wajib untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Erzaldi Rosman dan Mulkan untuk selanjutnya dapat ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti yang ada maupun berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu sendiri.
FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM
-Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh-