babelbersuara.com, Pangkalpinang – Bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kepala Staf Kodim 0413/Bangka Letkol Arm Bontor Karo Karo, menghadiri rapat Paripurna Kedelapan Belas Masa Persidangan III Tahun 2024, Senin (10/6/2024).
Hadir dalam kegiatan diantaranya, PJ Walikota Pangkalpinang Dra Lusjee Anneke Tabalujan, Wakil Ketua DPRD Bangun Jaya,
Sekda kota Pangkal pinang MieGo, Kapolsek Bukit Intan Iptu Fahriza, Staf ahli bidang pemerintahan hukum Ibu Rika komarina, Kalapas tua tunu Ferdi Anggriawan, Pimpinan Bank Sumsel Babel Bento, BAZNAS Kota Pangkalpinang Drs. H Paidi Camat se-kota Pangkalpinang serta lurah se-kota Pangkalpinang.
Dalam penyampaian Pj Walikota Pangkalpinang terhadap 3 (tiga) Raperda yang diajukan oleh Eksekutif kepada Legislatif terdiri dari
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pemekaran Kelurahan Dan Pembentukan Kecamatan Dalam Wilayah Kota Pangkalpinang
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
Adapun Isu-isu strategis RPJPD Kota Pangkalpinang Tahun 2025-2045 sebagai berikut
1. Bonus Demografi dan Pemanfaatannya Dalam Akselerasi Pembangunan.
2. Pengentasan kemiskinan struktural di wilayah perkotaan.
3. Penguatan sektor ekonomi unggulan menuju transformasi ekonomi inklusif.
4. Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi
5. Supremasi Hukum dan Terjaganya Stabilitas Ekonomi Daerah
6. Potensi Tergerusnya Kebudayaan Lokal.
7. Implementasi Pembangunan yang Ramah Lingkungan.
8. Stabilitas Ketahanan Pangan.
Sedangakan sasaran Utama Visi RPJPD Kota Pangkalpinang Tahun 2025-2045 adalah:
1. Peningkatan Pendapatan Per Kapita (Maju) dengan Indikator PDRB Perkapita, Laju Pertumbuhan Ekonomi, dan Kontribusi Kategori Industri Pengolahan;
2. Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan (Sejahtera), dengan indikator Tingkat Kemiskinan, Rasio Gini, dan Kontribusi PDRD Kota Terhadap PDRB Provinsi;
3. Peningkatan Pelayanan Publik dan Daya Saing Daerah (Berdaya Saing)
Yang mana disampaikan juga untuk sasaran pokok RPJPD Kota Pangkalpinang Tahun 2025-2045 meliputi
1. Terwujudnya kinerja pemerintah daerah yang baik;
2. Terciptanya keamanan wilayah yang demokratis dan stabil;
3. Menguatnya masyarakat yang religius berlandaskan tatanan norma sosial dan budaya, ” ungkapnya.
Pendim413Bangka.