PANGKALPINANG-babelbersuara.com
Artikel berita yang menyebutkan bahwa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung, Asep Maryono, memberikan komentar yang seolah-olah merendahkan keputusan Erzaldi Rosman dalam menandatangani MoU dengan PT Narina Keisha Imani (NKI) pada tahun 2019, patut dipertanyakan kebenarannya.
Sebagai seorang pejabat yang memiliki reputasi tinggi dalam penegakan hukum, sangat tidak mungkin Asep Maryono memberikan pernyataan yang meremehkan keputusan penting yang diambil dalam kapasitas seorang Gubernur.
Asep Maryono dikenal sebagai sosok yang tegas dalam memberantas korupsi, dan kredibilitasnya sebagai penegak hukum telah diakui luas, termasuk pencalonannya dalam Adhyaksa Awards 2024.
Namun, mengingat statusnya sebagai seorang profesional hukum, ia juga sangat memahami pentingnya mematuhi asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, maka tidak mungkin Asep Maryono memberi pernyataan seperti itu.
Asas Praduga Tak Bersalah dan Pentingnya Penegakan Hukum yang Adil
Dalam setiap proses hukum, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan prinsip fundamental yang harus dipegang teguh oleh semua pihak. Prinsip ini memastikan bahwa setiap individu dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah melalui proses peradilan yang adil dan objektif.
Sebagai mantan Kajati yang berpengalaman, Asep Maryono pasti sangat memahami dan menghormati asas ini, sehingga sangat tidak masuk akal jika beliau memberikan komentar yang menggiring opini publik untuk mendiskreditkan Erzaldi Rosman tanpa dasar hukum yang kuat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur dengan jelas mengenai asas praduga tak bersalah. Dalam Pasal 8 ayat (1) KUHAP, dinyatakan bahwa seorang tersangka atau terdakwa harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, proses hukum terhadap Erzaldi Rosman dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan objektivitas.
Kepemimpinan Erzaldi Rosman: Mempercepat Proses Bisnis untuk Kemajuan Daerah
Dalam konteks kebijakan yang diambil oleh Erzaldi Rosman saat menandatangani MoU dengan PT NKI, perlu dipahami bahwa sebagai seorang gubernur, beliau memiliki tanggung jawab untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Salah satu cara untuk mencapai hal ini adalah dengan mempercepat proses bisnis, termasuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam berinvestasi di Bangka Belitung.
Tindakan Erzaldi dalam menandatangani MoU tersebut, meskipun dilakukan di lokasi yang tidak biasa seperti parkiran, merupakan langkah pragmatis yang menunjukkan komitmennya terhadap kemudahan berusaha.
Dalam era yang semakin kompetitif, pemimpin daerah dituntut untuk dapat mengambil keputusan dengan cepat dan tepat, guna menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang bertujuan untuk mempermudah proses perizinan dan mengurangi hambatan birokrasi bagi pelaku usaha.
Undang-Undang ini memberikan landasan hukum bagi pemimpin daerah untuk bertindak cepat dalam mendukung investasi, sehingga keputusan Erzaldi Rosman tidak dapat dilihat sebagai tindakan sembrono, melainkan sebagai upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Menjaga Integritas dan Profesionalisme dalam Penanganan Kasus
Tendensi pemberitaan yang seolah-olah memaksa Kajati baru, RD Mohammad Teguh Darmawan, untuk segera menghukum Erzaldi Rosman, merupakan bentuk tekanan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil dan independen.
Kajati Teguh Darmawan, sebagai seorang penegak hukum yang profesional, tentu akan menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi integritas dan independensi, serta berdasarkan bukti-bukti yang valid.
Perlu diingat bahwa dalam setiap kasus hukum, baik tersangka maupun saksi harus diberikan kesempatan yang adil untuk membela diri.
Proses hukum harus berjalan tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun, termasuk dari media atau opini publik yang tendensius. Penegakan hukum yang berkeadilan adalah fondasi dari negara hukum, dan hal ini harus dihormati oleh semua pihak.
Menolak Narasi Tendensius dan Membangun Pemahaman yang Objektif
Berita yang mencoba membangun narasi tendensius terhadap Erzaldi Rosman, tanpa didukung oleh bukti-bukti yang kuat, hanya akan merusak integritas proses hukum dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum.
Sebagai masyarakat yang berpendidikan, kita harus cerdas dalam menyikapi setiap pemberitaan, serta selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang final.
Di sisi lain, penting bagi media untuk menjaga independensi dan objektivitas dalam memberitakan sebuah kasus hukum.
Media memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang akurat dan seimbang kepada publik, bukan justru memperkeruh suasana dengan narasi yang cenderung memojokkan salah satu pihak.
Kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pemanfaatan lahan 1.500 hektar antara PT NKI dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung harus dilihat dalam konteks hukum yang jelas dan berdasarkan fakta.
Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi, dan proses hukum harus berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan objektivitas.
Erzaldi Rosman, sebagai seorang pemimpin yang memiliki komitmen kuat terhadap kemudahan berusaha, telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Keputusan beliau untuk menandatangani MoU dengan PT NKI tidak dapat disalahartikan sebagai tindakan yang merugikan, melainkan sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat proses investasi dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Kita semua perlu mengedepankan objektivitas dan rasionalitas dalam menyikapi setiap berita, serta mendukung penegakan hukum yang adil dan independen. Hanya dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa kebenaran dan keadilan akan selalu ditegakkan di negeri ini.
Penulis : Adinda Putri Nabiilah, S.H.,C.IJ., C.PW, Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH UNSRI)