Sungailiat, babelbersuara.com
4 Juni 2025 — Ratusan ibu-ibu dari Kec, Sungailiat Kabupaten Bangka mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat pada rabu (4/6/2025), dalam aksi damai yang menuntut keadilan bagi Migdam Nabil, remaja yang baru lulus sekolah namun kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Migdam dikenakan Pasal 351 KUHP oleh Kasi Pidum Kejari Sungailiat atas insiden pemukulan terhadap Jepri anak Shakliim seorang pengusaha besar. Namun, menurut keluarga dan para pendukungnya, tindakan tersebut murni spontanitas niat membela kakak Perempuanmya yang hendak diserang oleh jepri tanpa niat jahat, serta tidak menimbulkan luka .
Aksi ini digelar sebagai bentuk solidaritas, sekaligus protes terhadap proses hukum yang dinilai berat sebelah. Pasalnya, korban dalam kasus ini merupakan anak dari seorang pengusaha besar di wilayah Bangka, yang diduga turut memengaruhi penanganan perkara.
“Kami khawatir karena yang menjadi lawan anak kami adalah anak dari pengusaha besar. Kami takut keadilan tidak berpihak kepada rakyat kecil seperti kami,” ujar salah satu ibu dalam aksi tersebut.
Patria,SH kuasa hukum Migdam Nabil, menegaskan bahwa pihaknya mencium adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Ia menyayangkan tidak adanya ruang mediasi yang diberikan kepada kliennya, padahal kasus tersebut menurutnya masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Anak ini bukan residivis. Ini pertama kali dia terlibat masalah. Tidak ada luka, tidak ada alat bukti kuat, tapi langsung dijerat Pasal 351. Sementara karena jepri adalah anak pengusaha besar, hukum langsung tancap gas,” ungkap Patria.
Ia menambahkan, “hukum Di Negara ini sangat bobrok Ini masalah klasik: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Dan juga hukum bersifat memaksa namun moral dan etika kita sebagai penegak hukum harus tetap dijaga perkara ini lebih pantas dikenakan dengan pasal 352 bukan pasal 351 karena yang bersangkutan faktanya dalam keadaan baik-baik saja jika dalam waktu dekat ini pihak kejaksaan tidak menggunakan hati nurani untuk pengalihan Status penahanan kepada tersangka dari tahan rutan menjadi tahan kota maka kami akan berencana melakukan aksi lanjutan ,tuturnya
Sylvia Nila Sari, ibu dari Migdam, menyampaikan harapannya agar pihak kejaksaan membuka peluang mediasi dan mempertimbangkan masa depan anaknya.
“Anak saya baru tamat SMA. Kami tidak mencari menang atau kalah. Kami hanya minta agar kasus ini bisa selesai dengan damai. Jangan karena kami bukan siapa-siapa, anak kami langsung diproses hukum berat,” ucap Sylvia dengan nada sedih
Para ibu yang tergabung dalam aksi ini membawa spanduk bertuliskan: “Kenakalan Remaja Bukan Kejahatan”, “Kami Butuh Keadilan, Bukan Kriminalisasi”, dan “Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Status Sosial”.
Mereka berharap pihak kejaksaan membuka ruang dialog dan melakukan evaluasi ulang terhadap langkah hukum yang diambil.”
(AD)