BANGKA SELATAN – babelbersuara.com
Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 13.45 wib anggota opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya warga yang diduga memiliki dan menyimpan senjata api rakitan.
” Atas informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan, berdasarkan hasil penyelidikan diduga orang yang memiliki dan menyimpan senjata rakitan tersebut adalah seorang laki-laki yang bernama C
yang tinggal di jalan payak ubi Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali,” kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, rabu ( 05/02/25 )
kemudian anggota Opsnal Sat Reskrim Res Basel dan Unit Pidum Sat Reskrim Res Basel yang langsung di Pimpin Kanit I Sat Reskrim Res Basel, berangkat menuju lokasi rumah terduga pelaku.
” Dengan didampingi RT setempat dilakukan penangkapan terhadap Sdr. C selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver di dalam kamar mandi yang di simpan didalam bak mandi dibungkus dengan plastik bening,” ujarnya
lalu ditanyakan kepada pelaku apa benar senjata api rakitan tersebut milik pelaku dan pelaku mengakui nya kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
” Pasal yang di sangkakan kepada tersangka adalah Penyalahgunaan sajam , senpi dan handak UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak sebagaimana dimaksud pasal 1 Ayat (1),” jelasnya
Saat berita ini di turunkan
Tersangka Ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan, untuk sementara ini tersangka mengaku senpi rakitan tersebut berasal dari temannya yang bernama AR.
Maksud memiliki dan menyimpan senjata rakitan tersebut untuk keamanan dirinya.
Perkara ini terungkap berawal dari penangkapan terhadap Sdr. AR sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian blok mesin.
Namun demikian perkara ini akan didalami lebih lanjut. ( julia )