Sungailiat – babelbersuara.com
Spanduk peringatan larangan penambangan timah ilegal yang dipasang oleh Polairud Polres bersama Direktorat tampaknya tidak berlaku bagi para penambang timah ilegal yang tetap beroperasi di perairan perbatasan Lingkungan Nelayan Dua, Sungailiat, pada Jumat siang (11/7/2025).
Walaupun sebelumnya penambang ini telah didemo oleh masyarakat dan nelayan setempat, aktivitas penambangan tetap berjalan tanpa hambatan. Para penambang kembali melakukan kegiatan penambangan timah ilegal mereka tanpa menghiraukan protes warga.
Aksi penambangan tersebut memicu kemarahan masyarakat dan nelayan hingga akhirnya turun kembali melakukan aksi demo, yang didampingi langsung oleh Ketua HNSI Kabupaten Bangka, Lukman, S.Pd.
Ketua HNSI Kabupaten Bangka, Lukman, S.Pd., meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas. Ia mengkhawatirkan akan terjadi bentrok antara nelayan dan penambang apabila aktivitas ini terus dibiarkan.
“Kami minta kepada aparat penegak hukum untuk segera turun menertibkan aktivitas tambang ilegal ini sebelum terjadi bentrok antara penambang dengan nelayan di sini,” ujarnya di sela aksi.
Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, penambang timah ilegal ini diduga dikoordinir oleh oknum dari TNI AD. Namun, ada juga salah seorang warga yang justru mendukung aktivitas penambangan tersebut karena ingin memperkaya diri sendiri tampak memikirkan dampaknya
Meski demikian, mayoritas nelayan menolak keras kegiatan tambang ilegal ini. Mereka khawatir apabila kegiatan tersebut terus berlangsung, daerah alur sungai yang bermuara di Lingkungan Nelayan Dua akan semakin dangkal, sehingga menyulitkan mereka untuk melaut dan menurunkan hasil tangkapan.
Perlu diketahui, penambangan timah ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas di lokasi oleh aparat penegak hukum. (AD)