banner 468x60

BANGKA SELATAN – babelbersuara.com

banner 336x280

Sikap Serius Polres Bangka Selatan dalam memberantas Narkoba di Bangka Selatan memang terbukti nyata, kali ini telah berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka atas nama Sdr. EWN dan Sdr. H Alias BOMA Oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Pada hari Jum’at, tanggal 10 Januari 2025, sekira pukul 21.00 Wib Di Jl. Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kedua pelaku diamankan pada saat sedang duduk-duduk di pinggir jalan Di Jl. Damai Kelurahan Tanjung Ketapang, kemudian setelah itu di lakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap kedua Tersangka yang di dampingi oleh ketua RT setempat.

” Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Resnarkoba Polres Bangka Selatan langsung kelapangan untuk menyelidiki garak gerik ke dua pelaku, setelah terbukti, tim langsung melakukan penangkapan,” kata Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda, GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan, saat di konfirmasi lewat via whatsApp, sabtu ( 11/01/25 )

Ada di temukan barang bukti berupa narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus sebanyak 9 (sembilan) Bungkus Plastik Bening Berisikan Kristal Warna Putih, dan 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan 2 (dua) Butir Pil Ekstasi serta beberapa barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) Buah Plastik bening berukuran besar kosong, 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO berwarna Coklat, 1 (satu) Unit Handphone merk TECNO SPARK, 1 (satu) Buah Celana merk PRODISTRICANO, 1 (satu) Buah Celana merk BRAON ARMY, Uang Tunai Senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

” Semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu kedua tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya

Modus operandi Pelaku diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jl. Damai Kel. Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, dan dari tkp tersebut polisi telah menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,27 gram dan Ekstasi 1,29 gram.

” Untuk BB sabu 9 paket ditemukan di saku celana tersangka H alias BOMA sedangkan BB 2 (dua) butir ineks ditemukan di saku celana tersangka EWN,” ungkapnya

Pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

“Tersangka Herlangga mengaku mengedarkan narkotika jenis shabu sudah kurang lebih selama 1 (tahun) dan untuk tersangka Erwin sudah kurang lebih 2 (dua) bulan dan kedua Tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan,” pungkasnya ( saputra )

Sumber data dari
Sat Narkoba Polres Bangka Selatan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *