banner 468x60

BANGKA SELATAN – babelbersuara.com

banner 336x280

Telah terjadi penangkapan terhadap tersangka N alias PIYI Oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Pada Selasa, tanggal 03 Juni 2025, sekira pukul 00.30 Wib di kebun sawit yang beralamat di Jalan Air Benar STM Kel. Teladan Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan.

Setelah itu di lakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang di dampingi oleh ketua RT setempat.

Saat penggeledahan ada di temukan barang bukti berupa narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus sebanyak 1 (satu) Bungkus Plastik bening berukuran besar berisikan kristal warna putih, 1 (satu) Bungkus Plastik bening berukuran besar kosong, 2 (dua) Helai Tisu berwarna putih, 2 (dua) Buah potongan lakban berwarna hitam, 1 (satu) Bungkus Plastik Mie Instan merk SUPERMI berwarna biru, 1 (satu) Bungkus Plastik merk DUA KELINCI, 1 (satu) Helai kertas berwarna Ungu, 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG berwarna hitam, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk SUZUKI SHOGUN 125 dengan BN 5808 EH berwarna Hitam.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah tersangka N alias PIYI yang beralamat Jl. Jend Sudirman Kel.Teladan Kec.Toboali Kab. Bangka Selatan di dampingi oleh ketua RT setempat ditemukan – 1 (satu) Bungkus Plastik bening bertuliskan COTTON BUD kosong, 1 (satu) Ball Plastik bening berukuran besar kosong, 1 (satu) Ball Plastik bening berukuran sedang kosong, 1 (satu) Ball Plastik bening berukuran kecil kosong, 2 (dua) Buah sekop dari pipet minuman berwarna putih, 1 (satu) Buah sekop dari pipet minuman berwarna hitam, 1 (satu) Buah alat hisap Bong dan 1 (satu) Unit timbangan digital berwarna hitam.

Semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

” Pelaku diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kebun sawit yang beralamat di Jalan Air Benar STM Kel. Teladan Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, dan dari TKP tersebut Polisi telah menemukan narkotika jenis sabu 5,10 gram ,” kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, rabu ( 04/06/25 )

Pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

“Tersangka N alias PIYI merupakan Resedivis dengan kasus yang sama, dan bebas pada bulan Maret 2023,” ujarnya

Saat berita ini di turunkan, pelaku sudah di tahan di rutan Polres Bangka Selatan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. ( Abi )

 

Sumber data :
Sat Narkoba Polres Basel

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *