banner 468x60

Bangka-babelbersuara.com

banner 336x280

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, pungli adalah pengenaan biaya yang dikenakan pada tempat yang seharusnya tidak dikenakan biaya. Atau dengan kata lain, yang seharusnya gratis, tapi justru dijadikan ajang memperkaya diri, Selasa 30 Juli 2024.

Peristiwa seperti yang dimaksud dalam konotasi diatas baru saja dialami, oleh sebut saja Ibu Dahlia -bukan nama sebenarnya- yang punya hajat ingin mengurus surat tanah miliknya pada perangkat desa, dalam hal ini kades Karya Makmur Pemali kabupaten Bangka Prov Kep Bangka Belitung.

“Iya pak, saya ini teringat anak cucu pak makanya sekarang urus surat tanah karena ada yang mau beli. Mungkin hasilnya bisa untuk membantu mereka semua pak,” sebut Ibu Dahlia dalam sebuah percakapan di rekaman berdurasi 20:03 menit yang diterima redaksi Selasa sore ini.

Dalam rekaman suara tersebut kemudian terdengar percakapan selanjutnya yang menyatakan bahwa pihak perangkat desa semata-mata tidak ingin menghambat pengurusan berkas warga, akan tetapi oknum kades Karya Makmur ini mengatakan bahwa dirinya meminta “pengertian” pada warga atas pengurusan berkas yang dimaksud.

“Kami tidak menghambat, sekali lagi tidak ada untuk menghambat tapi tolonglah mengerti agar ya sepantasnya lah berapa,” ucapnya terus terang.

Ketika ditanyakan oleh Ibu Dahlia dan anaknya berapa besaran yang diminta, oknum kades tidak langsung memberikan angka. Namun begitu sewaktu disebutkan nominal lima ratus ribu rupiah, oknum kades terdengar agak keberatan.”Ya udah gini aja pak kades, ini saya kebetulan bawa cuma empat ratus ribu saja nanti sisanya ditambah hari senin,” ucap Ibu Dahlia beserta anaknya.

Bahkan di dalam rekaman tadi juga terdengar keluh kesah ibu Dahlia mengingat dirinya tak membawa uang lebih,”biarlah kami neg berutang ke speradik pak kades supaya urusan ne lancar,”tambah ibu tadi ditingkahi suara anaknya yang sedang menghitung uang jasa yang akan diberikan pada oknum kades.

Perlu diketahui, dikutip dari situs hukumonline dikatakan bahwa atas perbuatan ini -jika terbukti- Lurah atau kades yang bersangkutan dapat dijerat dengan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

“Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” demikian isi Pasal 423 KUHP.

Terpisah, Camat Pemali, Sukma Aditya ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya baru menerima informasi soal ini dan akan selekasnya menindaklanjuti investigasi media ini. “Segera saya cek pak,” tulisnya dalam pesan instan whatsapp jam 19:01 wib.

Sampai berita ini tayang, redaksi juga masih melakukan konfirmasi lintas sektoral agar berita ini bisa berimbang. (Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *