
Babelbersuara.com
SUNGAILIAT-BANGKA, Abdul Rais meminta agar namanya ditulis secara lengkap dalam pemberitaan yang mengangkat isu dugaan adanya pihak yang memback-up aktivitas tambang ilegal.

Harga bijih timah yang disebut mencapai Rp300 ribu perkilogram basah kembali menyorot Aktivitas tambang di Muara Air Kantung, Sungailiat. 22/09/2026.
Kawasan ini sebelumnya dikeluhkan nelayan karena pendangkalan alur
Di tengah persoalan yang belum tuntas, aktivitas tambang disebut kembali berlangsung. Sebelumnya, kegiatan serupa dikabarkan pernah dihentikan personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Airud) Polres.
Dugaan Aktivitas Kembali Berjalan
Sumber lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut adanya percakapan dengan seseorang berinisial A.M. Dalam percakapan itu, A.M. diduga meminta ponton kembali beraktivitas.
Menerut sumber lain A,M yang memegang kendali untuk potongan dari hasil tambang 10% yang akan dibagikan bayar koordinasi.
Sumber juga menyebut aktivitas tersebut diduga mendapat dukungan sejumlah pihak yang dikaitkan dengan media, Berinisial Syuti BJS, UNS, Bean dan Abdul Rais.
Tuduhan ini masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut
Nelayan Menunggu Kepastian
Muara Air Kantung merupakan jalur penting bagi nelayan. Setiap kegiatan yang berpotensi memperparah pendangkalan harus diawasi secara terbuka.
Kegiatan tersebut di kuatirkan akan menimbulkan gejolak diantara nelayan
Penolakan digrup WhatsApp nelayan telah terjadi kelompok nelayan menolak keras adanya kegiatan tambang ilegal yang menurutnya akan memicu pendangkalan
Senada dengan firman nelayan yang tidak
Jauh dari lokasi tambang saat dihubungi via watshap dirinya sedang dilaut
Saat di konfirmasi Ia mengatakan saya tidak mendukung ada tambang disitu, kalau saya lewat ada tali yg mengganggu akan saya potong. ujarnya
Terkait ada dukungan aktivitas tambang
Ia membantah dengan tegas,
Jangan sebut sebut nama nelayan
Saya nelayan saya tidak mendukung
Degan nada kesal, kata herman
Aparat penegak hukum diharapkan segera memberikan klarifikasi agar tidak berkembang persepsi adanya pihak tertentu yang mendapat perlakuan istimewa.
Muara Air Kantung bukan arena kekuasaan segelintir pihak. Nelayan berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan atas jalur kehidupannya.” (Andu)
