Ancam Kebebasan Pers, Ketua FPII Sulsel Minta Polisi Segera Tangkap Oknum Kepala Desa Makkuasen

Blog41 Dilihat

Babelbersuara.com

KOLAKA UTARA – Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Sekretariat Wilayah Sulawesi Selatan angkat bicara dan mengecam dugaan keras aksi penganiayaan yang menimpa insan pers di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. FPII mendesak Kapolres Kolaka Utara dan Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera menindak tegas dan mengusut tuntas pelaku pemukulan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

 

​Kekerasan terhadap jurnalis ini dinilai telah melampaui batas kewajaran dan mencederai nilai-nilai demokrasi. Oknum Kepala Desa Makkuasen, Kecamatan Batu Putih, diduga kuat melakukan serangan brutal terhadap wartawan media warta-global.id, M. Nawir Ndepa, yang saat itu datang secara baik-baik untuk melakukan konfirmasi berita.

 

​Peristiwa memprihatinkan tersebut terjadi pada Sabtu siang 26 September 2026 di wilayah Desa Makkuasen. Korban dihampiri oleh oknum Kepala Desa berinisial H, yang duga tanpa alasan jelas langsung melayangkan pukulan menggunakan sarung parang panjang tepat ke arah kepala korban hingga mengalami luka serius.

 

​Akibat serangan keras di bagian organ vital tersebut, M. Nawir Ndepa menderita pendarahan parah dan harus segera dilarikan ke rumah sakit terdekat. Saat ini korban tengah mendapatkan perawatan medis secara darurat dari tim medis untuk menangani luka di kepalanya.

 

​Aksi penganiayaan ini menyulut kemarahan berbagai organisasi pers, salah satunya FPII (Forum Pers Independent Indonesia). Ketua FPII Setwil Sulsel, Risal Bakri, menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang diperlihatkan oleh pejabat tingkat desa tersebut merupakan preseden buruk serta ancaman nyata bagi keselamatan wartawan di lapangan.

 

​”Kami meminta Kapolres Kolaka Utara tidak tinggal diam dan segera menangkap oknum Kepala Desa Makkuasen. Tindakan memukul kepala jurnalis menggunakan sarung parang saat bertugas adalah kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Risal Bakri saat memberikan keterangannya.

 

​Risal Bakri menambahkan bahwa proses konfirmasi merupakan jantung dari jurnalisme untuk melahirkan berita yang berimbang dan akurat. Jika pejabat publik merasa ada informasi yang kurang tepat, seharusnya direspon dengan memberikan klarifikasi berbasis data, bukan justru membalasnya dengan tindakan anarkis.

 

​Penganiayaan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi setiap jurnalis saat menjalankan tugasnya. Pelaku juga dapat dijerat dengan pasal penganiayaan berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menyerang bagian tubuh yang vital, tegas Risal

 

​Lanjut Ketua FPII Setwil Sulsel Risal Bakri menegaskan keberpihakan dan dukungan penuhnya terhadap M. Nawir Ndepa. Risal Bakri menyebutkan bahwa seluruh biaya pengobatan dan pemulihan korban sudah sepantasnya ditanggung sepenuhnya oleh pihak pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban awal.

 

​Selain menuntut tindakan tegas dari aparat kepolisian, FPII juga meminta Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara untuk memberikan sanksi administratif dan mengevaluasi kinerja oknum Kepala Desa tersebut. Pejabat publik semestinya menjadi teladan masyarakat dalam mengedepankan dialog, bukan malah bersikap premanisme.

 

​Lanjut, Risal Bakri berharap insiden ini menjadi pelajaran keras bagi semua pihak agar senantiasa menghormati profesi jurnalis. Jaminan keamanan dan kebebasan pers di wilayah Kolaka Utara dan sekitarnya harus dipastikan agar awak media dapat bekerja tanpa rasa takut atau berada di bawah ancaman senjata, tegas Risal Bakri.

 

​Hingga berita ini diterbitkan, proses pengumpulan bukti-bukti serta pelaporan resmi ke Polres Kolaka Utara terus dikawal secara ketat oleh tim hukum dan rekan-rekan media. FPII berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku diproses secara hukum dan dijebloskan ke dalam penjara demi keadilan bagi korban serta kebebasan pers Indonesia, terang Risal.
(Sumber FPII Setwil sulsell).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *