BANGKA SELATAN – babelbersuara.com
Sukadamai Toboali memang sarangnya Narkoba, karena di wilayah Sukadamai Toboali selalu terjadi penangkapan narkoba, hal ini selalu menjadi perhatian khusus kepolisian.
“Telah terjadi penangkapan terhadap tersangka Sdr. SMD alias MUDIN Oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2025, sekira pukul 01 .00 Wib di rumah Sdr. SMD alias MUDIN yang beralamat di jalan Damai Kel. Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, ” kata Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda, GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan, saat di konfirmasi lewat via whatsApp, rabu ( 08/01/25 )
Setelah itu di lakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang di dampingi oleh ketua RT setempat ada di temukan barang bukti berupa narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus sebanyak 45 (empat puluh lima) plastik bening berukuran kecil berisikan Kristal berwarna putih, 1 (satu) plastik bening berukuran besar berisikan Kristal berwarna putih, 1 (satu) Buah plastik bening besar kosong, 4 (empat) Buah plastik bening berukuran sedang kosong, 3 (tiga) buah plastik panjang kosong, 4 (empat) Ball plastik bening berukuran kecil kosong, 1 (satu) Buah kotak rokok merk Clas Mild, 2 (dua) Buah sekop dari pipet minuman, 1 (satu) Unit timbangan digital berwarna hitam merk Pocket Scale, 1 (satu) Buah kotak timbangan berwarna putih bertuliskan Pocket Scale, 1 (satu) buah gembok berwarna silver merk Xcellent, 1 (satu) buah kunci berwarna silver merk Xcellent, 1 (satu) Unit Handphone berwarna hijau tosca merk Samsung.
” semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke polres bangka selatan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya
Modus operandi Pelaku telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya, dan dari TKP tersebut Polisi telah menemukan narkotika jenis sabu seberat 11,06 gram.
” Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara dan Tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan,” pungkasnya
Sumber data :
Sat Narkoba Polres Basel