Pangkalpinang, babelbersuara.com
berkas perkara Mimi beserta rombongan atas pemalsuan data kehilangan BPKB sudah dilaporkan ke Spkt Polda Kepulauan Bangka Belitung (5/10/2024) Sabtu pagi.
Pihak showrom inisial (ha)Sabtu pagi datang ke Spkt Polda Babel untuk melaporkan kan Mimi beserta rombongan ,yang menjual mobil carry pick up BN 8804 PL dengan surat laporan kehilangan BPKB yang merupakan palsu.
“Soal nya pelapor membeli kendaraan tahu dari Riko seorang calo yang menawarkan kan ke showroom(ha)yang tidak tahu menahu bahwa surat nya itu palsu,dan pelapor beli itu surat nya ada di lampirkan surat laporan kehilangan BPKB.
Dan itu juga bang(ha)seorang pelapor membeli dengan harga 28.000.000 untuk mobil carry pick up,tapi masih juga memperbaiki mobil tersebut dengan harga rp 2.500.000 semuanya dengan total rp30.500.000.ucapnya.
“Setelah dari itu (ha) menjual lagi sama showroom abdulah(dul) dengan harga Rp 35.000.000 dan dari Showrom Abdulah(dul) Dijual lagi rp 45.000,000 ke konsumen ,pas beberapa bulan pihak konsumen ditahan mobil nya di tepi jalan oleh debt colector lesing,dari situ la Dul tahu bahwa mobil yang dijual suratnya keterangan BPKB palsu.
Para korban Langsung bergegas cepat kerumah Rosmini (Mimi) beralamat perumahan flamenggo kampak selaku penjual pertama,menanyakan Masalah mobil carry pickup yang dijual ke kami itu
Rosmini (Mimi) jual foto copy lampiran laporan surat kehilangan BPKB Spkt Polda Babel palsu.
Hasil Pantauan Media Mendengar Dari hasil percakapan,Rosmini(Mimi) tahu itu mobil carry pickup warna hitam yang di jual itu mobil lesing,dan Pemalsuan surat lampiran Laporan kehilangan dan tanda tangan palsu,otak pelaku yang membuat Bima yang bertugas di SPN balunijuk selaku oknum aph,dan Ari,kur.Surat diatas nama kan,surat terlampir Spkt Polda Bangka Belitung.
Untuk pihak kepolisian Polda Bangka Belitung Beserta Dirkrimmum segera menangkap pelaku sindikat pemalsuan data surat BPKB dan tanda tangan Spkt Polda babel,soalnya video rekaman jelas.
Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.
Lebih jelasnya, Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat dengan hukuman penjara selama enam tahun penjara.
Team