Di Duga kuat Ratusan Hektar Lahan Hutan Produksi ( HP ) Terkena Perubahan Status 

Blog109 Dilihat

Bangka-babelbersuara.com

Kamis 12 September 2024 Masyarakat Kepulauan Bangka Belitung
Di heboh kan dengan adanya dugaan ratusan hektar lahan yang di gunakan PT Kebun Kelapa Sawit ternama yang ada di Bangka Belitung adalah lahan Hutan Produksi ( HP )

Masyarakat kelompok tani desa Riausilip mendesak pihak kementerian Balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah sumatera juga dipusat (Gakkum) ,bersama tim Gakkum turun kelapangan.
Dimana masyarakat berharap adanya Kepastian hukum.

Dari Gakkum , mengenai status lahan yang saat ini menjadi perbincangan dan polemik serius di kalangan petani yang tidak mendapatkan plasma dan kelompok tani.

Setelah ada nya pengakuan dari kapala Exsternal PT. Tata Hamparan Eka Prsada ( THEP ) bapak Pupung yang kami jumpai di kantor pusat PT THEP Kecamatan Pemali Bukit Tabir selasa 10 september 2024 mengaku benar adanya sekitar Kurang lebih 50 hektar Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. THEP
Yang ada di desa silip berada di atas lahan bersetatus Hutan Produksi (HP).

Kini Masyarakat mendapatkan sejumlah temuan baru di desa selain desa silip juga terjadi didesa Riau kecamatan Riau Silip kabupaten Bangka.

Masyarakat berharap secepatnya ada kepastian PT yang bersangkutan untuk menyelesaikan surat perizinan dari kementrian Kehutanan.

Mengingat masih banyak masyarakat yang belum mendapatakan plasma
karna bagi mereka sudah tidak wajar lagi waktu yang di janjikan PT kepada masyarakat hingga Hampir 3 sampai 4 tahun menunggu kepastian surat izin tersebut.

Kalau PT, yang bersangkutan tidak bisa memberi kepastian maka Masyarakat akan menggunakan lahan tersebut meminta kepada yang berwenang untuk perizinan sesuai dengan undang undang yang berlaku agar bisa di manfaatkan masyarakat petani yang tidak mendapatkan plasma
Sesuai dengan pancasila sila ke lima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Apa lagi lahan tersebut sudah berdiri sejak belasan tahun dan sudah menghasilkan produk hasil buahnya,
Setelah bemasalah selama hampir 4 tahun kini buah sawit pun di biarkan begitu saja bahkan waraga setempat tidak boleh dipanen alasan dalam pengawasan perusahan dan pihak kehutanan ,polisi hutan ( polhut ) provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Masyarakat meminta lahan lahan tersebut bisa dijadikan kelompok tani karena berada di hutan produksi supaya jadi kawasan perkebunan kelompok tani melalui perizinan kementrian kehutanan dan lingkungan pusat.

Agar diizinkan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan Plasma di desa tersebut untuk dijadikan perkebunan yg terbebas/terhindar dari sangsi hukum bilamana digunakan oleh masyarakat.

Warga sangat ingin mengetahui apakah memang benar terkena perubahan atau memang di sengaja selama ini karena penyelesaian yang cukup lama diduga/ seolah olah ada permainan atau dicurigai adanya sesuatu yg ditutup tutupi pihak perusahaan dan oknum.

Mengacu pada undang undang no 78 ayat ( 2 ) jo.pasal 50 ayat ( 3 ) huruf a UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah di uabah dengan UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan pidana denda 7,5 milyar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *