banner 468x60

BANGKA SELATAN – babelbersuara.com

banner 336x280

Telah terjadi penangkapan terhadap tersangka Sdr. DK Oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025, sekira pukul 00.15 Wib di rumah kontrakan Sdr. DK yang beralamat di Gang Masjid Jalan Payak ubi Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan.

Kemudian setelah itu di lakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang di dampingi oleh ketua RT setempat ada di temukan barang bukti diduga narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus sebanyak 3 (tiga) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 5 (lima) Bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 (satu) buah korek api gas berwarna kuning, 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry berwarna silver, 1 (satu) buah alat hisap Bong, 1 (satu) buah kotak kertas berwarna putih, 1 (satu) buah celana jeans panjang merk Black Jee Denim berwarna hitam.

Setelah itu semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

“Di duga pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu kepada masyarakat yg bekerja sebagai pekerja Ti di rumah kontrakan Sdr. DK yang beralamat di Gang Masjid Jalan Payak ubi Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, dan dari TKP tersebut Polisi telah menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu, seberat 1,40 gram ” kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, jum’at ( 18/04/25 )

Barang bukti :
• 3 (tiga) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih.
• 5 (lima) Bungkus plastik bening berukuran kecil kosong.
• 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong.
• 1 (satu) buah korek api gas berwarna kuning.
• 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry berwarna silver.
• 1 (satu) buah alat hisap Bong.
• 1 (satu) buah kotak kertas berwarna putih.
• 1 (satu) buah celana jeans panjang merk Black Jee Denim berwarna hitam

” Pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” ujarnya

Saat berita ini di turunkan pelaku ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ( Abi )

Sumber data :
Sat Narkoba Polres Basel

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *