Pangkalpinang,Babel bersuara.com
Entah budaya atau bebal atau justru memang minimnya pihak pengawas dari yang penyediakan proyek bagi para pekerja,
Ketidak patuhan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)sangat sering terjadi.kelurahan keramat,kecamatan Rangkui,kota pangkalpinang.jumat,(19/10/2024)pagi.
selain itu perusahaan yang lalai menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja(K3)dapat di kenakan sanksi administrasi,sanksi tersebut diatur dalam pasal 190 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,
diantaranya:teguran,surat teguran,peringatan tertulis,pembatasan kegiatan usaha,dicabut izin perusahaan.
seharus pelaksanaan proyek konstruksi lebih paham dan mengerti,menjalankan aturan K3 ini dengan baik dan benar sesuai peraturan pemerintah dan UU ketenagakerjaan yang sudah menjelaskan secara jelas terkait aturan dan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan K3 tersebut.
“Robi selaku ketua DPC pwri kota Pangkalpinang mengatakan bahwa penerapan K3 seharusnya menjadi perioritas utama bagi pihak pengawas proyek Cv cipta karya wiguna untuk menanggulangi kecelakaan kerja.
Minimal menggunakan alat pelindung diri berupa helm, sepatu khusus dan rompi,akan tetapi tidak ada satu pun terpantau dari awak media kami tidak satu pun pekerja yang memakai alat pelindung diri diproyek.”ungkap Robi
Robi menduga jika penerapan K3 di proyek yang ada hanya sekedar formalitas saja.bila mana ada pihak pemerintah datang melihat lokasi proyek,baru memakai alat pelindung diri.
Padahal sudah jelas plang papan proyek alat pelindung diri/k3,sudah sebesar itu yang terpampang didepan jalan,namun pihak pengawas cv cipta karya wiguna saat dilapangan mengabaikannya.
“awak media saat melintasi hampir setiap hari di lokasi,tidak satu pun pihak pekerja memakai alat pelindung diri(ape)/k3,padahal sudah selalu memakai apd dalam proyek.
Saat mau meminta konfirmasi dilokasi kepada ibu yang tidak tahu nama nya selaku pengawas proyek,untuk menanyakan kerja gedung setinggi itu tidak ada satu pun memakai,baju rompi,helm,sepatu septy,namun pihak ibu selaku yang ada dilokasi pengawas tidak ada tanggapan.ungkapnya
Pasal yang mengatur perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor konstruksi adalah Pasal 89-95 UU Nomor 1 Tahun 1970. Pasal-pasal ini mewajibkan pihak-pihak yang terlibat untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Selain UU Nomor 1 Tahun 1970, ada beberapa peraturan lain yang mengatur K3, yaitu:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.01/MEN/1980 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pelanggaran terhadap UU K3 dapat dikenai sanksi, seperti pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000.
“Saya harap pemerintah pu propinsi harus ditindaktegas dalam hal ini, jangan diam saja,’soal nya bila perlu jangan dikasih pekerjaan lagi atas perusahaan yang lalai dengan K3,maka harus dikenakan saksi yang begitu fatal proyek tersebut.tutunya
Acara kegiatan. Pembangunan gedung BPKB prototipe DIT lantas Polda Kep . Babel
Nama pekerjaan. Paket pekerjaan konstruksi pembangunan gedung BPKB prototipe DIT lantas Polda Kep Babel T.A 2024
Lokasi. Jl KH Ahmad Dahlan gg. Rambutan no. 13 mangkol kec. Pangkalan baru kab bateng.
Tahun anggaran. Ta2024
Sumber anggaran:APBN sumber pkdp
No. Kontrak. Sp/02/Y/YDNSBPKB/2024/Ruleg
Konsultan perencana. PT. Pradnya Paramita konsultan
Konsultan pengawas. CV. Cipta karya Wiguna
Kontraktor pelaksana. Anugrah karya Fortuna
No. IMB. SK/PBG-190407-02072024-032
Nilai kontrak. Rp 19,793,550,340.-Sembilan belas miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu tiga ratus empat puluh rupiah
Team ratakan 5lion
(Pd-rb)