DPD HAMI BERSATU BANGKA BELITUNG DORONG REVISI RZWP3K TRANSPARAN, PARTISIPATIF, DAN MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM

Blog23 Dilihat

Babel bersuara.com
PANGKALPINANG — DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu Bangka Belitung menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mencermati proses revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Pembahasan perubahan Perda tersebut telah memasuki proses resmi melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 1 Oktober 2026, sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pemerintah Provinsi menyatakan pembahasannya perlu dilakukan dengan sinergi antarlembaga, kesesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, serta prinsip kehati-hatian dalam penataan ruang laut.
Ketua DPD HAMI Bersatu Bangka Belitung, FERIYAWANSYAH, S.H., M.H., CPCLE, menilai revisi RZWP3K merupakan persoalan penting karena menyangkut kepastian hukum pemanfaatan ruang laut, kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir, perlindungan lingkungan, serta kegiatan ekonomi dan investasi di Bangka Belitung.
“Laut bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga ruang hidup masyarakat. Karena itu, setiap perubahan zonasi harus mempunyai dasar hukum yang jelas, dilakukan secara transparan, serta membuka ruang partisipasi yang nyata bagi masyarakat pesisir dan nelayan yang terdampak.”
DPD HAMI Bersatu Babel berpandangan bahwa fungsi kontrol publik diperlukan agar proses pembentukan regulasi tidak berhenti pada pemenuhan prosedur formal. Substansi Ranperda perlu dibahas secara terbuka dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, data kondisi lapangan, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, serta potensi konflik antarpemanfaatan ruang.
Aspirasi masyarakat pesisir memang telah menjadi bagian dari dinamika pembahasan RZWP3K. Sumber resmi Pemprov menyebut antara lain aspirasi nelayan Batu Beriga, WALHI, dan mahasiswa dalam konteks perlindungan ekosistem laut dan pengaturan zona pertambangan.
Feriyawansyah menegaskan bahwa HAMI Bersatu Babel tidak mengambil alih kewenangan pemerintah maupun DPRD, tetapi menjalankan peran organisasi advokat dalam memberikan perhatian terhadap aspek hukum dan kepentingan masyarakat.
“Kami menghormati kewenangan Pemprov dan DPRD Babel. Pada saat yang sama, sebagai bagian dari masyarakat hukum, kami berkepentingan mengawal agar regulasi yang dilahirkan memberikan kepastian hukum, dapat dilaksanakan, tidak menimbulkan konflik baru, dan memperhatikan masyarakat yang kehidupannya bergantung pada laut.”
DPD HAMI Bersatu Bangka Belitung juga mendorong agar masyarakat memperoleh akses terhadap informasi yang memadai mengenai perubahan zonasi yang sedang dibahas, termasuk konsekuensi hukumnya bagi nelayan, masyarakat pesisir, pelaku usaha, kegiatan pertambangan, konservasi, dan kepentingan publik lainnya.
FERIYAWANSYAH, S.H., M.H., CPCLE
Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung
“Kawal Regulasi, Jaga Kepastian Hukum, Lindungi Kepentingan Masyarakat dan Kelestarian Laut Bangka Belitung.”
#HAMIBersatu #HAMIBersatuBabel #RZWP3K #BangkaBelitung #Feriyawansyah #Advokat #FungsiKontrol #NelayanBabel #MasyarakatPesisir #KepastianHukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *