
Babelbersuara.com
BANGKA — Momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 menjadi ruang bagi masyarakat untuk kembali mempertanyakan makna kemerdekaan yang sesungguhnya. Di tengah semangat mengibarkan Merah Putih, masih ada suara rakyat pesisir yang merasa perjuangannya belum sepenuhnya didengar.Senin Siang 17/8/2026 kab,bangka
Ketua DPC HNSI Kabupaten Bangka Lukman .Spd menilai kemerdekaan tidak cukup hanya dirayakan dengan upacara dan pengibaran bendera. Menurutnya, kemerdekaan juga harus tercermin dari hadirnya keadilan, perlindungan lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup dari laut.
“Kami mencintai Indonesia, tetapi kami juga berhak kecewa ketika cita-cita kemerdekaan belum sepenuhnya dirasakan oleh semua rakyat,” tegasnya.
Sorotan utama HNSI Bangka tertuju pada aktivitas pertambangan timah dan dampaknya terhadap wilayah pesisir serta kehidupan nelayan.
Menurut HNSI, selama bertahun-tahun masyarakat pesisir melihat aktivitas pertambangan berkembang di sejumlah wilayah Bangka. Di sisi lain, persoalan reklamasi dan pemulihan lingkungan dinilai masih menjadi pekerjaan besar yang harus mendapat perhatian serius.
Reklamasi Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban
HNSI menegaskan bahwa reklamasi bukan sekadar bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan, melainkan bagian dari kewajiban hukum dalam kegiatan pertambangan.
Kementerian ESDM menjelaskan bahwa pemegang IUP dan IUPK memiliki kewajiban reklamasi dan pascatambang. Pemerintah juga mengatur kewajiban penyediaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
Karena itu, HNSI meminta agar pelaksanaan reklamasi tidak hanya diukur dari kegiatan seremonial atau luasan lahan yang diklaim telah dipulihkan, tetapi harus dilihat dari kondisi lingkungan setelah kegiatan pertambangan berlangsung.
“Kalau pertambangan dilakukan, lakukan dengan tanggung jawab. Patuhi aturan, lindungi lingkungan, dan pulihkan kembali alam yang terdampak. Laut bukan tempat membuang luka dan daratan bukan tempat mengorbankan kehidupan,” ujarnya.
Muara Air Kantung Kembali Disorot
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian HNSI adalah kondisi Muara Air Kantung Sungailiat.
HNSI menilai persoalan muara tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan karena berkaitan langsung dengan aktivitas nelayan dan akses keluar-masuk kapal.
Ketua HNSI Bangka menyebut persoalan Muara Air Kantung telah berlangsung dalam waktu panjang. Ia juga mempertanyakan mengapa upaya penanganan muara belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap memadai oleh masyarakat nelayan.
Menurutnya, keberadaan aktivitas pertambangan di sekitar wilayah tersebut harus dikelola dengan sangat hati-hati agar tidak mengganggu kepentingan nelayan dan rencana pemulihan lingkungan.
“Apa yang Harus Dibanggakan Jika Nelayan Masih Merasa Terdesak?”
Kritik HNSI juga diarahkan pada narasi keberhasilan ekonomi pertambangan.
HNSI mempertanyakan bagaimana hasil pertambangan dapat benar-benar dirasakan masyarakat apabila pada saat yang sama nelayan masih menghadapi persoalan lingkungan dan ruang tangkap.
“Keuntungan perusahaan yang besar tidak akan berarti bagi kami apabila masyarakat pesisir justru harus menanggung dampak lingkungannya,” ujarnya.
Ia juga meminta perusahaan tambang, khususnya PT Timah, lebih terbuka kepada publik mengenai kontribusi ekonomi, program pemulihan lingkungan, serta manfaat yang benar-benar diterima masyarakat pesisir.
Namun, terkait angka laba perusahaan yang beredar di masyarakat, HNSI meminta agar seluruh angka tersebut merujuk pada laporan keuangan resmi perusahaan agar tidak menimbulkan informasi yang keliru.
Pemerintah Tegas Menertibkan Tambang Ilegal
Di sisi lain, pemerintah pusat memang tengah memperkuat penertiban terhadap kegiatan pertambangan ilegal.
Presiden Prabowo Subianto pada 2026 menyampaikan bahwa pemerintah telah menutup sekitar 1.000 tambang ilegal yang berada di kawasan hutan lindung. Presiden juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap aktivitas ekonomi ilegal.
HNSI menilai kebijakan penertiban tersebut harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola pertambangan legal.
Artinya, menurut HNSI, bukan hanya pertambangan tanpa izin yang harus diawasi. Kegiatan pertambangan yang memiliki izin pun harus dipastikan memenuhi seluruh kewajiban lingkungan, reklamasi, keselamatan, dan perlindungan terhadap masyarakat terdampak.
Warning untuk Tata Kelola Pertambangan
HNSI Kabupaten Bangka menyatakan akan terus menyuarakan kepentingan nelayan dan masyarakat pesisir.
Ketua HNSI Bangka juga mengingatkan masyarakat nelayan di wilayah Bangka Tengah, khususnya Beriga dan sekitarnya, agar memperhatikan dampak lingkungan sebelum memberikan dukungan terhadap kegiatan pertambangan di wilayah pesisir.
“Jangan sampai pengalaman yang kami rasakan di Bangka menjadi pelajaran yang terlambat bagi daerah lain. Kami tidak menolak pembangunan, tetapi pembangunan harus memberikan manfaat dan tidak mengorbankan masa depan masyarakat pesisir,” katanya.
Ia menegaskan, Bangka Selatan dan Belitung Timur disebut telah mulai menyuarakan persoalan tata kelola pertambangan, dan Bangka Induk dinilai perlu mengambil langkah serupa apabila persoalan lingkungan dan reklamasi tidak segera dibenahi.
Kemerdekaan Harus Dirasakan, Bukan Sekadar Dirayakan
Bagi HNSI, peringatan HUT Kemerdekaan RI bukan momentum untuk memusuhi pembangunan ataupun perusahaan.
Sebaliknya, momentum kemerdekaan menjadi pengingat bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Kami ingin laut tetap menjadi sumber kehidupan. Kami ingin anak cucu kami masih bisa melihat laut yang sehat dan merasakan manfaat dari kekayaan alam Bangka. Itulah kemerdekaan yang sebenarnya: ketika rakyat tidak hanya melihat pembangunan, tetapi juga merasakan keadilan dan manfaatnya,” pungkasnya.

