BANGKA SELATAN – babelbersuara.com
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan mengadakan kegiatan Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan narkotika di kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, kamis ( 27/02/25 )
Acara di pimpin oleh Kajari Bangka Selatan dan undangan yang hadir Kapolres Basel di wakili oleh Kasat Narkoba Iptu Defriansyah,SH, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan di wakili oleh Iptu Arifin,SH, Kepala BNNK Basel Hendra Amoer, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Selatan (di wakili) dan tamu undangan lainnya.
Dalam kegiatan ini di hadiri juga Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan mewakili Bapak Kapolres Bangka Selatan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan narkotika yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan..
Barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Narkotika yg berasal dari Polres Bangka Selatan yang sudah berkekuatan hukum tetap/putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka.
Barang bukti yang di musnahkan adalah Perkara tahun 2024 sampai dengan 2025.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah SH mengatakan ” Sat Narkoba Polres Basel bersinergitas dengan Kejaksaan Negeri Basel, BNNK Basel dan Dinas Kesehatan Basel akan bekerja sama dalam menangani dan melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah Bangka Selatan,” ucapnya