Pangkalpinang, babelbersuara.com
Proyek pembangunan penanganan trotoar, kembali menjadi sorotan setelah menyebabkan kejadian kecelakaan bersepeda motor korban berinisial (un)saat melintasi jalan jendral Sudirman belakang puncak,Minggu(13/10/2024)malam.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 20.00 WIB ini diduga kuat akibat kondisi jalan yang licin dan akibat pipa dibahu jalan,sehingga korban berinisial ( un)jatuh saat melintas di area tersebut, tanpa disadari, tergelincir hingga mengalami cedera serius.
Saat warga sekitar melihat korban( un) terluka parah dan langsung dibawa kerumah sakit timah dan mengalami luka di bagian kepala sampai kaki, sementara sepeda motor yang korban bawa tidak ada apa-apa.
“Menurut keterangan salah seorang saksi mata, tidak ada tanda peringatan yang dipasang di sekitar lokasi proyek untuk memberi tahu pengendara tentang kondisi jalan yang berbahaya. Jalanannya licin sekali, tidak ada tanda-tanda peringatan bahwa tidak boleh melintasi, makanya korban melintasi proyek tersebut,harusnya mereka pasang rambu atau palang,”ungkapnya.
Proyek penanganan trotoar ini dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan kontraktor pelaksana PT.karya mulia Nugraha,dengan konsultan pengawas PT.secon Dwitunggal putra,PT arkade gahana konsultan,PT.aksie super power, Proyek ini memiliki nilai kontrak anggaran sebesar rp18.408,822,000dan diharapkan selesai dalam waktu dekat untuk mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.
“Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian PUPR maupun kontraktor terkait insiden ini. korban(Saparudin)menuntut pertanggung jawaban atas kelalaian yang terjadi, terutama terkait dengan tidak adanya rambu peringatan atau plang di area proyek.
Supriadi selaku anak korban dimintai konfirmasi wartawan menyatakan kekecewaannya atas penanganan proyek yang dinilai tidak memperhatikan orang tua nya.pada hal sudah dilaporkan ke Kapolres Pangkalpinang”Kami berharap ada perhatian dari pihak yang berwenang. Untuk menindaklanjuti insiden kecelakaan ini, tapi belum ada tindakan ,” ujarnya
Awak media minta konfirmasi dari pihak Cakra (15/10/2024)tidak ada kejelasan dan tidak ada tanggungjawab atas insiden kecelakaan pengendara saat melintasi proyek pupr yang menimpa saparudin.
Pasal yang mengatur kelalaian kerja yang menyebabkan orang lain luka adalah Pasal 360 KUHP:
Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Dengan insiden ini,kami harapkan pihak terkait segera mengambil langkah-langkah preventif untuk memastikan keselamatan masyarakat yang melintas di sekitar proyek. Selain itu, evaluasi terhadap manajemen keselamatan proyek juga perlu dilakukan guna mencegah dan jangan sampai terulang kembali.
Maka dari itu kami minta dari Kapolres pangkal pinang segera ditindak tegas untuk kelalaian proyek yang menimpa korban kecelakaan di samping puncak Pangkalpinang.
(Pd.Rb)