KETUA DPD HAMI BERSATU BANGKA BELITUNG KECAM KERAS DUGAAN KEKERASAN DAN PENYEKAPAN ADVOKAT PEREMPUAN DI PEKANBARU

Blog39 Dilihat

Babelbersuara com

PANGKALPINANG, 13 OKTOBER 2026 — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, FERIYAWANSYAH, S.H., M.H., CPCLE., menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, dan penyekapan yang diberitakan dialami seorang advokat perempuan bernama Desi Silvia Anggraeni, S.H., M.H., ketika menjalankan tugas profesinya di Pekanbaru, Provinsi Riau.

Feriyawansyah menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap siapa pun, terlebih terhadap seorang advokat yang sedang melaksanakan tugas profesinya secara sah, merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan hukum yang jelas.

“Kami dari DPD HAMI Bersatu Bangka Belitung mengecam keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun penyekapan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya. Apabila dugaan peristiwa tersebut terbukti, para pelakunya harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Feriyawansyah.

ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM YANG DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

Menurut Feriyawansyah, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 16 UU Advokat sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 memberikan perlindungan hak imunitas kepada advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Namun, perlindungan tersebut bukan berarti advokat kebal terhadap hukum. Setiap orang tetap berkewajiban menghormati hukum dan hak orang lain.

“Advokat menjalankan profesi mulia atau officium nobile. Ketika seorang advokat menjalankan tugasnya sesuai hukum, tidak boleh ada pihak yang menggunakan kekerasan, ancaman, ataupun tindakan main hakim sendiri untuk menghalangi pelaksanaan tugas tersebut,” ujarnya.

DESAK KAPOLRESTA PEKANBARU DAN KAPOLDA RIAU USUT TUNTAS

Menyikapi informasi bahwa dugaan kejadian tersebut telah dilaporkan kepada Polresta Pekanbaru pada 6 Oktober 2026, Feriyawansyah meminta aparat kepolisian memberikan perhatian serius terhadap penanganan laporan tersebut.

DPD HAMI Bersatu Bangka Belitung menyampaikan lima tuntutan:

1. Mendesak Kapolresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai tahapan hukum yang berlaku.

2. Meminta Kapolda Riau memberikan perhatian dan pengawasan terhadap penanganan perkara agar berjalan tanpa intervensi pihak mana pun.

3. Mengusut dugaan kekerasan dan penyekapan dengan memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mengungkap secara menyeluruh kronologi peristiwa.

4. Memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada korban apabila terdapat ancaman atau intimidasi lebih lanjut.

5. Menindak pihak yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun pengaruhnya.

JANGAN SAMPAI KEKERASAN TERHADAP ADVOKAT MENJADI PRESENDEN BURUK PENEGAKAN HUKUM

Feriyawansyah mengingatkan bahwa negara hukum tidak boleh memberikan ruang bagi praktik intimidasi maupun tindakan main hakim sendiri.

“Jika advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya dapat mengalami dugaan kekerasan, bagaimana masyarakat dapat merasa aman ketika memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum? Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua,” ungkapnya.

Ia juga mengajak seluruh organisasi advokat, baik di tingkat daerah maupun nasional, untuk memperkuat solidaritas profesi dan mengawal penanganan perkara tersebut secara bertanggung jawab.

Meski demikian, Feriyawansyah menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Semua dugaan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah melalui proses hukum yang adil.

HAMI BERSATU BABEL: HUKUM TIDAK BOLEH KALAH OLEH KEKERASAN!

Di akhir pernyataannya, Feriyawansyah menegaskan komitmen DPD HAMI Bersatu Bangka Belitung untuk mendukung perlindungan profesi advokat dan penegakan supremasi hukum di Indonesia.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa bagi advokat. Kami hanya menuntut agar hukum ditegakkan secara adil, setiap warga negara mendapatkan perlindungan, dan tidak ada seorang pun yang dibenarkan menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan persoalan hukum.”

“JANGAN TAKUT MENEGAKKAN KEBENARAN. JANGAN BIARKAN KEKERASAN MEMBUNGKAM KEADILAN. ADVOKAT HARUS DILINDUNGI, HUKUM HARUS DITEGAKKAN!”

Demikian ditegaskan:

FERIYAWANSYAH, S.H., M.H., CPCLE.

KETUA DPD HIMPUNAN ADVOKAT MUDA INDONESIA (HAMI) BERSATU PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Pimpinan FERIYAWANSYAH LAW FIRM ASSOCIATES

Catatan redaksi: Informasi peristiwa dan tanggal pelaporan bersumber dari pemberitaan yang disampaikan. Perkembangan dan status perkara masih memerlukan konfirmasi resmi dari kepolisian.

—

#HamiBersatuBabel #Feriyawansyah #AdvokatIndonesia #SolidaritasAdvokat #KeadilanUntukAdvokat #DesiSilviaAnggraeni #PoldaRiau #PolrestaPekanbaru #StopKekerasan #SupremasiHukum #PenegakanHukum #FeriyawansyahLawFirmAssociates

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *