Pangkalpinang, BabelBersuara.com – PT. Media Babel Bersuara mempertanyakan soal Surat Tanggapan dan Klarifikasi Nomor :01/STKP/SMMF-PKP/X/2024 dari PT. Sinarmas Multifinance terkait pemberitaan PT. Media Babel Bersuara dengan judul “MOBIL TIDAK NUNGGAK, BUKTI PEMBAYARAN ADA DEBT COLLECTOR (DC) ATAS NAMA JUN RAMPAS MOBIL WARGA” https://babelbersuara.com/mobil-tidak-nunggak-bukti-pembayaran-ada-debt-collector-atas-nama-jun-sinarmas-multifinance-rampas-mobil-warga/ (Link tertaut).
Dari hasil pertemuan antara tim PT. Media Babel Bersuara dan tim PT. Sinarmas Multifinance di Retro Caffe yang berloksi di Pangkalpinang, di dapatkan informasi, menurut keterangan Sdr. JM ” Emang benar bang, tidak ada masalah/penunggakan dalam pembayaran pada debitur unit Mobil Suzuki Carry Pick up dengan nopol BN 8804 PL, dikarnakan unit sudah pindah tangan, makanya di tutupin untuk pembayarannya biar ada jeda pencarian unit tersebut, ujar JM pada senin malam tempo hari, dan atas pengakuan sdr JM juga bahwa ia bekerja bukan sebagai Debt Collector (DC) melainkan sebagai Credit Marketing Officier (CMO) di PT. Sinarmas Multifinance.
Pangkalpinang, Selasa 08/10/2024 – Mencermati perkembangan berita online Akhir-akhir ini tentang perampasan kendaraan yang dilakukan oleh karyawan PT. Sinarmas multifinance Cabang Pangkalpinang, bersama ini manajemen PT. Sinarmas multifinance perlu menyampaikan beberapa hal untuk meluruskan berita-berita yang tidak benar dan merugikan kami sekaligus menyampaikan kronologi mengapa masalah ini terjadi dan sekarang menjadi pembahasan hangat di masyarakat Pangkalpinang dapat kami berikan informasi untuk menanggapi permintaan sebut sebagai berikut :
– Kendaraan roda empat merek Suzuki ST 150 pick up tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi BN 8804 PL masih merupakan agunan di PT. Sinarmas multifinance Cabang Pangkalpinang sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
– Berdasarkan perjanjian antara PT. Sinarmas multifinance cabang Pangkalpinang dengan debitur kendaraan yang masih menjadi agunan dilarang untuk dipindah tangan atau digadai/dialihkan ke pihak lain tanpa ijin resmi dan tertulis dari PT Sinarmas multifinance cabang Pangkalpinang selaku kreditor.
– Kendaraan roda 4 (empat) merek Suzuki ST 150 pick up tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi BN 8804 PL yang masi merupakan agunan di PT. Sinarmas multifinance cabang Pangkalpinang terindikasi telah dipindah tangankan atau dialihkan ke pihak lain tanpa ijin dari PT. Sinarmas multifinance selaku kreditor.
– Kendaraan diamankan dari pihak lain yang diduga menguasai unit agunan tanpa ijin resmi dan tertulis dari PT. Sinarmas multifinance cabang Pangkalpinang selaku kreditor.
– Pada saat diamankan ini agunan dalam kondisi Wanprestasi dan untuk saat ini agunan berada di Poll PT. Sinarmas multifinance cabang Pangkalpinang.
Dilansir BabelBersuara.com https://babelbersuara.com/juniardi-marliansyah-alias-jm-debt-collector-dc-sinarmas-multifinance-dkk-mengancam-dan-merampas-mobil-warga-dengan-menggunakan-data-tunggakan-palsu/ (link tertaut) sedangkan menurut keterangan Roy, ” waktu tu ku ngerasa ade orang yang ngikutin ku dari pom bensin pagarawan, sudeh e ku berenti pertama ke toko bangunan untuk beli kolaher abis tu ku langsung beli pelet ayam tiba-tiba orang yang mengikuti ku ini bertanya kek ku, dari mana dapet mobil ni pak” terus saya tanya bapak siapa yaaa” saya debt collector (DC) Sinarmas Multifinance ujar JM kepada Korban Roy hanya bermodal menunjukan kertas tunggakan mobil tersebut dan tidak menunjukan SK Penarikannya.
“karna ku waktu tu sibuk juga di pinggir jalan kaget juga ku di ikutin dan di berentikan di pinggir jalan ku suruh di rumah ku dak enak juga di pinggir jalan malu, setelah tu die nelpon kawan e untuk datang kerumah ku kira-kira rombongan 5 orang lah tu dateng, singkat cerita intinya debt collector (DC) Sinarmas Multifinance Ini mau mobil itu di bawa mereka, mau dak mau ku, harus di bawa mobil ini kata debt collector (DC) JM sambil mengancam katanya mobil ini udah ada laporan Polisinya (05/10/2024).
sempet juga ku tanya ke debt collector (DC) JM ni masalah surat menyurat untuk penarikan mobil ni karna sayapun kerja sama orang mobil ini bukan punya saya, terus debt collector (DC) JM ni bilang biarlah dak usah pake surat pun dak apa-apa” (05/10/2024).
Kemudian tim reporter harian Babelbersuara.com, mengkomfirmasi (DC) Sinarmas Multifinance (04/10/2024) menurut keterangan JM/Juniardi Marliansyah debt collector (DC) Sinarmas Multifinance ini ” emang bener mobil ini udah telat 3 bulan, jadi itu alasan mobil ini kita ambil” ujar Juniardi Marliansyah kepada tim harian Babelbersuara.com.
Tepat hari dimana mobil korban Roy di rampas oleh JM/Juniardi Marliansyah dkk debt collector (DC) Sinarmas Multifinance ini, mereka semua di kumpulkan di kantor Sinarmas Multifinance untuk di jelaskan tetapi sama sekali tidak ada kejelasan.
Tim reporter harian Babelbersuara.com juga sempat mengobrol dengan salah satu orang yang di tempat menerangkan “mobil ini ku yang bayar dak pernah nunggak sambil menunjukan bukti pembayaran terakhir dengan bentuk resi bank Mandiri dengan nomor Ref : 000023539156 tanggal 30/09/2024 status tranfer BERHASIL dengan tujuan transfer SMMF QQ RIDUAN dengan nominal Rp.2.999.000 kepada tim reporter harian Babelbersuara.com,
Pertanyaannya apakah bisa Credit Marketing Officier (CMO) di PT. Sinarmas Multifinance menarik kendaraan Debitur tanpa ada tunggakan kredit ?
Apakah boleh/bisa Credit Marketing Officier (CMO) di PT. Sinarmas Multifinance menarik kendaraan tanpa adanya :
1. Surat kuasa atau surat tugas penarikan ?
2. Sertifikasi fidusia ?
3. Kartu sertifikasi profesi ?
4. Dengan Bukti tunggakan Palsu ?
Kalo memang bisa apakah ada permainan disini ?
Dari kalrifikasi PT. Sinarmas Multifinance dan keterangan-keterangan kejadian di lapangan bertujuan untuk meluruskan berita-berita yang tidak benar dan merugikan PT. Sinarmas Multifinance, dari poin-poin di atas sudah jelas bahwasannya PT. Sinarmas Multifinance harus lebih becus dalam merekrut karyawan yang di maksud debt collector, masa perusahaan sebesar ini karyawannya tidak berkompeten, tidak tau prosedur kerjaannya sendiri, apakah Sinarmas Multifinance ini bisa merekrut debt collector tanpa harus ada sertifikasi ?
Aksi premanisme yang berkedok debt collector (DC) Sinarmas Multifinance ini sangat di sayangkan Tindakan mengambil paksa kendaraan merupakan tindak pidana karena debt collector tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penarikan penyitaan sepihak.
Pelaku berpotensi dijerat pasal 378 dan/atau pasal 365 KUHP. Pasal 378 KUHP mengatur “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Sementara Pasal 365 KUHP mengatur pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan masalah, perusahaan leasing dapat melakukan tindakan persuasif dengan datang secara baik-baik ke debitur serta melakukan upaya negosiasi.
Dalam hal ini sangat di sayangkan perusahaan sebesar ini yang pasti banyak memiliki debitur bagaimana nasib masyarakat/debitur atas percayanya kepada prusahaan tersebut, sedangkan lagi-lagi debt collector yang di pekerjakannya sama sekali tidak bekompeten (Cn88).