Majelis KI Sulteng Kabulkan Gugatan Sengketa Informasi 32 Sertifikat Tanah di BPN Palu

Blog9 Dilihat

Babelbersuara.com

PALU — Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, mengabulkan seluruhnya gugatan sengketa informasi terkait tumpang tindih kepemilikan lahan program konsolidasi di Kelurahan Petobo, Palu Selatan, Kota Palu.

Putusan Majelis Komisioner KI Sulteng itu, dibacakan Ketua Majelis Komisioner Irfan Denny Pontoh didampingi lDrs.Indra A. Yosvidar, M.AP sebagai anggota Majelis dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang Garuda Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, selasa (29/9/2026).

Sidang pembacaan Putusan itu, dilakukan setelah sebelumnya dalam 2 bulan terakhir Majelis Komisioner telah menggelar beberapa kali persidangan yang dihadiri Pemohon Yudiawati Vidiana Windarrusliana yang diwakili kuasa hukumnya Imansyah, SH dan Kantor BPN Kota Palu sebagai Termohon, sampai dengan persidangan pemeriksaan setempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu dan lokasi tanah hibah diwilayah Petobo Kota Palu.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Komisioner KI Sulteng menyatakan, Pemohon sebaga pemegang akta hibah dengan nomor 594.4/1050/XII/T-/1989 tanggal 29 desember 1989 merupakan ahli waris dari Alm.Rusdin Abdullah, sebagaimana surat keterangan ahli waris yang juga diajukan sebagai alat bukti dipersidangan.

Selama persidangan, Majelis Komisioner KI Sulteng selain mendengar keterangan para pihak, memeriksa alat bukti, mendengar keterangan saksi dari para pihak, juga melakukan pemeriksaan setempat di objek lokasi tanah hibah millik Pemohon.

Majelis Komisioner berpendapat, sebagai pemegang akta hibah, pemohon memiliki kepentingan hukum yang sah untuk memperoleh informasi terkait data fisik dan data yuridis atas penerbitan sertifikat di 32 bidang tanah dilahan hibah milik Pemohon.

“Menimbang bahwa, kedudukan Pemohon sebagai pihak yang berkepentingan hukum diperkuat oleh fakta hasil sidang pemeriksaan setempat, bahwa dilokasi hibah tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat 32 bidang tanah atas nama pihak lain, yang dapat merugikan hak keperdataan pemohon. Dengan demikkan, permohonan informasi diajukan bukan untuk kepentingan yang tidak beralasan, melainkan untuk menegakkan dan melindungi hak hukumnya,” ucap Ketua Majelis Komisioner Irfan Denny Pontoh saat membacakan pertimbangan hukum dalam putusan.

Selain itu, Majelis Komisioner Informasi Sulteng juga menilaii, meskipun Pasal 17 UU KIP secara tegas mengatur tentang informasi yang dikecualikan, namun tetap dapat dibuka, aoabila Pemohon dapat menunjukkan adanya kepentingan hukum yang sah, dan pengungkapan informasi diperlukan untuk menegakkan hak-hak hukum Pemohon.

Selain itu, Majelis Komisioner KI Sulteng juga menegaskan bahwa ketentuan peraturan dibawah UU tidak boleh menghilangkan atau membatasi hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945 dan UU KIP. Karena itu, ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 32 Tahun 2021 harus ditafsirkan secara terbuka dan sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi, yaitu pembatasan hanya berlaku terhadap pihak yang tidak dapat menunjukan adanya kepentingan hukum, dan pembatasan tidak berlaku bagi pihak yang dapat membuktikan adanya hubungan hukum langsung dengan objek tanah,

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner dalam eksepsi menolak seluruhnya eksepsi termohon dan dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya.

Seusai persidangan, Kuasa Hukum Pemohon, Imansyah,SH mengapresiasi atas putusan Majelis Komisioner yang dinilainya telah menegakkan marwah keterbukaan informasi di sulawesi tengah dan hak hukum pihaknya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed