
Babelbersuara.com
Rahmat, nelayan kecil asal jalan putus kec, Sungailiat Bangka, hingga kini masih terkatung-katung tanpa kejelasan setelah perahu satu-satunya yang ia gunakan untuk mencari nafkah ditabrak kapal tongkang beberapa pekan lalu.4/2/2026.
kapal tongkang tersebut justru diduga melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan nelayan dalam kondisi tidak berdaya.
Peristiwa ini kembali membuka wajah buram lemahnya perlindungan negara terhadap nelayan kecil.

Sampai hari ini, tidak ada kejelasan kompensasi, tidak ada kepastian hukum, dan tidak ada sikap tegas dari pemerintah terhadap pihak pemilik kapal.
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kabupaten Bangka di bawah kepemimpinan Lukman, S.Pd.,
Ia menyatakan telah berulang kali berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.
Namun ironisnya, informasi terbaru justru menyebutkan bahwa kapal tongkang yang menabrak perahu nelayan tersebut telah diperjualbelikan kepada perusahaan lain.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran pengawasan negara? Mengapa kapal yang terlibat dalam kecelakaan laut bisa dengan mudah berpindah kepemilikan tanpa penyelesaian tanggung jawab terhadap korban?
“Perahu yang rusak itu bukan sekadar aset, tapi satu-satunya sumber penghidupan korban dan keluarganya. Jika ini terus dibiarkan, sama saja negara membiarkan nelayan kecil hancur perlahan,” tegas Lukman.
HNSI Kabupaten Bangka menilai lambannya penanganan kasus ini sebagai bentuk ketidakadilan struktural yang terus berulang. Apalagi, ini bukan kali pertama nelayan menjadi korban tabrakan kapal besar tanpa penyelesaian yang cepat dan tegas.
DPC HNSI Kabupaten Bangka mencatat bahwa ini merupakan kasus kedua dengan pola serupa.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa penegakan hukum di laut masih timpang: keras terhadap nelayan kecil, namun tumpul terhadap kapal industri.
Jika pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus bersikap pasif, maka kejadian serupa akan terus berulang dan nelayan akan selalu menjadi korban.
HNSI Kabupaten Bangka mendesak pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, serta aparat penegak hukum untuk tidak bersembunyi di balik prosedur. Negara wajib memastikan pihak pemilik kapal tongkang bertanggung jawab penuh, terlepas dari alasan pergantian kepemilikan perusahaan.
Kasus Rahmat adalah cermin nyata kegagalan negara melindungi nelayan kecil. Jika negara terus diam, maka diam itu adalah bentuk pembiaran terhadap ketidakadilan di laut Bangka.tutup Lukman
(AD)

