Nelayan Bangka Tolak Tambang Pasir PT Adara di Muara Air Kantung

Blog49 Dilihat

“Jangan Jadi Keledai Jatuh di Lubang yang Sama!”

Sungailiat, babelbersuara.com

6 Juni 2026 – Rencana penambangan pasir yang diajukan PT Adara Jala Samudera di kawasan Muara Air Kantung, Jelitik, Sungailiat menuai penolakan keras dari kalangan nelayan, LSM, ormas, hingga masyarakat pesisir Kabupaten Bangka.

Melalui hasil musyawarah pemgurus DPC HNSI kabupaten Bangka denagn pernyataan tegasnya, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka, Lukman S.Pd, melontarkan pertanyaan tajam: “Apakah kita mau jadi keledai yang jatuh di lubang yang sama?”

Jejak Buruk Perusahaan yang Diragukan

Menurut Lukman, PT Adara bukanlah wajah baru di mata masyarakat. Perusahaan ini pernah diberi kesempatan untuk melakukan normalisasi alur perairan, namun justru diduga menyalahgunakan izin tersebut. Alih-alih memperbaiki alur, kegiatan yang dilakukan justru diarahkan pada pengangkutan pasir secara komersial hingga berujung masalah hukum.

“Kami anggap PT Adara gagal dan tidak mampu dipercaya menangani alur muara ini. Janji normalisasi itu hanya lagu lama yang sama,” tegasnya.

Terhalang IUP, Normalisasi Terkendala

Lukman menjelaskan, berdasarkan hasil audiensi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan diteruskan ke pusat, pemerintah pusat sebenarnya telah menyiapkan dana khusus untuk perbaikan Muara Air Kantung dengan satu syarat mutlak: ZERO TAMBANG di wilayah tersebut.

Rencana ini seharusnya dijalankan oleh PT Timah. Namun, hingga saat ini pelaksanaannya terhambat karena masih berlakunya Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Adara yang diperkirakan baru berakhir April 2027.

“Izin itulah yang menjadi penghalang utama. Kenapa harus menunggu izin habis kalau dampaknya sudah jelas merugikan?” tandasnya.

Ancaman Abrasi & Kerusakan Lingkungan Nyata

Penolakan ini bukan tanpa alasan. Muara Air Kantung bukanlah kawasan kosong. Di sana terdapat objek wisata Pantai Rambak, Politeknik Manufaktur Timah (Polman), Pelabuhan Perikanan Nusantara, serta pemukiman warga.

Kerusakan akibat penambangan sebelumnya sudah terlihat nyata:

Abrasi mencapai 70 meter
Hutan cemara di belakang Polman habis tersapu laut
Pondasi bangunan milik PT Timah sempat roboh
Ekosistem laut terganggu yang mempengaruhi hasil tangkapan nelayan

Dasar Hukum Kuat Penolakan

HNSI menegaskan penolakan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

UU No.7 Tahun 2016: Melindungi wilayah tangkapan nelayan dari kerusakan
UU No.27 Tahun 2007: Melarang penambangan yang merusak pesisir dan memicu abrasi
Perda RTRW & RZWP3K: Kawasan ini ditetapkan sebagai alur pelayaran, bukan lokasi tambang
UU No.32 Tahun 2009: Wajib melibatkan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan

Pernyataan Sikap Tegas

HNSI Kabupaten Bangka menyatakan MENOLAK SECARA MUTLAK rencana penambangan pasir PT Adara. Mereka juga meminta:
Kementerian dan instansi terkait TIDAK MENERBITKAN IZIN apapun
Meninjau ulang dan membatalkan izin yang sudah dimiliki PT Adara
Fokus murni pada normalisasi alur demi keselamatan nelayan, bukan keuntungan komersial

Jika aspirasi ini diabaikan, HNSI mengancam akan menggelar aksi damai sesuai hak konstitusional dan terus menyampaikan surat penolakan ke kementerian terkait, pemerintah provinsi, dan daerah.

“Kami berharap bupati terpilih tidak mengecewakan harapan masyarakat pesisir. Ini bukan soal menolak pembangunan, tapi menolak kerusakan yang sudah terulang berkali-kali,” pungkas Lukman. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *