Puluhan Ponton TI Serbu Gasak Tambang Timah Ilegal DiLahan Pemkot Pkp Pengawas APH Kemana

Blog146 Dilihat

Pangkalpinang, babelbersuara.com

Aktivitas tambang  timah ilegal kembali mencoreng institusi hukum di Kota Pangkalpinang. Kawasan tanah Pemkot,dekat wisma teluk bayur kelurahan pasir Putih, kini berubah menjadi tambang liar. Ada Puluhan ponton tungau bebas beroperasi setiap malam,sabtu(28/6/2025)mlm

“‎Aksi para pelaku penambang ini berlangsung keterbukaan.Dengan suara mesin yang meraung setiap malam hari,’ aktivitas penambang timah terus dilakukan setiap hari, semua ini terjadi di tengah gencarnya seruan zero tambang ilegal oleh jajaran kepolisian dan pemerintah daerah.Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Fungsi pengawasan Polairud Polresta Pangkalpinang dan Satpol PP kini dipertanyakan. Apakah mereka abai tambang yg mengeruk timah ilegal dilahan pemerintah kota.

Soalnya ‎Para pelaku tambang ilegal seolah tak peduli pada aturan perda, Padahal berbagai regulasi sudah dengan tegas melarang dan mengancam sanksi berat bagi aktivitas tambang tanpa izin dikota pangkal pinang.

Bahkan dalam skala lokal Perda Kota Pangkalpinang No. 7 Tahun 2019 Pasal 19 yang menyatakan: ‎ ‎“Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau tempat lainnya untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.” ‎ ‎Sanksinya? Tak main-main. ‎ ‎Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. ‎ ‎Tak hanya itu, aktivitas tambang ilegal juga bisa dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 60 jo. Pasal 104, yang mengancam pidana 3 tahun dan denda Rp3 miliar bagi siapa saja yang membuang limbah ke lingkungan tanpa izin. ‎ ‎Pertanyaannya, untuk siapa sebenarnya hukum ini dibuat jika terus-menerus diabaikan? ‎ ‎Publik mendesak ketegasan. Bukan sekadar retorika atau pengecekan belaka. Jika aparat tak segera bertindak, tambang ilegal akan terus menggerus lingkungan dan mempermalukan penegakan hukum di mata rakyat.

“Kami minta untuk aparat penegak hukum Kapolresta,sat pol pp di kota Pangkalpinang,segera bertindak tegas,jangan diabaikan dan dipertontonkan untuk tambang timah ilegal yang ada dikota pangkal pinang,segera ditertibkan.

(RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *