Putusan Banding PT TUN Makasar : Tuduhan Afiliasi Politik Komisioner KI Sulteng Terbukti Tidak Berdasar

Blog38 Dilihat

Babel bersuara.com

PALU —- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makasaar, telah mengadili, memeriksa dan memutus perkara banding nomor : 60/B/2026/PT.TUN.MKS, kamis 15 oktober 2026, dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan menolak seluruhnya Gugatan Sudirman Sapat, dkk dan kepada para penggugat/pembanding dibebankan biaya perkara, pada dua tingkat pengadilan (PTUN Palu & PT TUN Makassar).

Seperti diketahui sebelumnya, Sudirman Sapat, dkk adalah ex peserta seleksi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025, yang telah mengajukan gugatan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, dgn objek gugatan SK Gubernur tentang penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025-2028.

Dalam gugatannya, Sudirman Sapat, dkk mendalilkan penerbitan SK Gubernur tsb melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk menuding proses seleksi cacat administrasi, dan tuduhan Komisioner KI terpilih tidak memenuhi syarat, karena berafiliasi politik.

Setelah melalui beberapa kali proses persidangan, Majelis Hakim PTUN Palu, dalam putusannya nomor : 6/G/2026/PTUN.PL, tanggal 9 juli 2026, menyatakan Para Penggugat Sudirman Sapat, dkk tidak memiliki legal standing, sehingga tidak lagi dipertimbangkan pokok perkara dan memutuskan gugatan tidak dapat diterima.

“Karena tidak puas dengan putusan PTUN Palu yang tidak mempertimbangkan pokok perkara, mereka ajukan banding ke PT TUN Makasar, dan alhamdulilah putusannya sudah keluar, gugatan ditolak seluruhnya,” tegas Wakil Ketua Komisi Informasi Sulteng Irfan Deny Pontoh yang juga bertindak sebagai tergugat intervensi dalam perkara tsb.

Menurut Irfan, dengan adanta Putusan PT TUN Makasar, yang secara utuh telah mengadili, memeriksa dan memutus pokok perkara, mempertegas bahwa segala tudingan, tuduhan yang didalikan Sudirman Sapat, dkk adalah tidak benar, fitnah dan tidak berdasar secara hukum.

Dikatakan, seluruh dalil Penggugat/Pembanding Sudirman Sapat dkk yang menyatakan tuduhan afiliasi politik Anggota KI Terpilih, tudingan pelanggaran periodesasi jabatan, tuduhan bahwa penerbitan SK Gubernur telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, sama sekali tidak benar, dan telah terbantahkan melalui alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan Tergugat (Gubernur) dan Tergugat Intervensi (Anggota KI).

“Dengan ditolaknya gugatan Sudirman Sapat, dkk, clear dan terang benderang bahwa proses seleksi dan pengangkatan kami sebagai Komisioner, tetap sah secara hukum,” ucap Irfan.

Irfan juga mengajak, semua pihak untuk benar-benar selektif dan cermat sebelum memastikan langkah mengajukan gugatan terhadap keputusan pajabat tata usaha negara.”Harus cermat dan selektulif, jangan asal-asalan, harus berdasar secara hukum dan harus mengantongi bukti dan keterangan saksi yang menyakinkan,” pungkas Irfan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *