Bangka-babelbersuara.com
Senin 27 Januari 2025 , ratusan Hektar Kebun Kelapa Sawit Milik Aho, di kawasan Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Belum mengantongi Hak Guna Usaha ( HGU ) bahkan masih ada lahan kebun milik warga Desa Mapur, yang belum di ganti rugi
Suharmin warga Desa Mapur,
Yang kami temui di kediman nya. kamis 23 Januari 2025, mengaku bahwa kebun karet dan hutan yang pernah iya rawat puluhan tahun seluas 10 hektar belum di ganti rugi oleh perkebunan kelapa sawit milik Aho di Desa mapur
Diri nya mengaku kebun karet dan hutan yang iya rawat selama puluhan tahun, sudah di garap dan sudah di tanami kelapa sawit milik Aho
Untuk meminta kelarifikasi tentang lahan tersebut, Mang Suharmin sudah pernah membuat surat panggilan, untuk kelarifikasi ke kantor desa, kepada pihak perkebunan kelapa sawit milik Aho, namun tidak ada yang hadir.
Mang Suharmin menyebut nama salah satu kepengurusan perkebunan kelapa sawit saudara ( Ogut ) menantu Aho dan sekaligus pengurus kebun Kelapa Sawit milik Aho, tutur mang Suharmin.
Kepala desa Mapur M Kasiwan , yang kami Hubungi melalui via washap, menjelaskan, bahwa dirinya tidak tahu tentang sejarah lahan tersebut.
Kalau tentang HGU perkebunan kelapa sawit milik Aho, hingga saat ini, selasa 28 Januari 2925, masih dalam proses terang Kades Mapur M Kasiwan
Sedangkan saudara Ogut yang kami mintai keterangan melalui via washap, mengenai lahan milik mang Suparmin, tidak ada di tanggapi
Hingga berita ini di turunkan