Satpol PP Bangka Tertibkan Baleho Rokok di Kuday dan Sinar Baru

Blog24 Dilihat

 

Babelbersuara.com

‎SUNGAILIAT, BANGKA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka melaksanakan pengawasan dan penertiban reklame di sepanjang Jalan Kuday dan Sinar Baru, Kabupaten Bangka, Senin (14/9/2026).

‎Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut menyasar sejumlah reklame yang ditemukan terpasang di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam penertiban itu, petugas juga menemukan beberapa baleho iklan rokok yang terpasang di sejumlah toko.

‎Baleho iklan rokok ditemukan di antaranya di Toko Jupri Jelutung, Toko Erham, dan TJ Mart Jelutung. Petugas kemudian menurunkan baleho tersebut dan memberikan imbauan kepada pemilik toko agar tidak mengizinkan pihak distributor rokok memasang reklame di lokasi tersebut.

‎Imbauan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan keberadaan fasilitas umum di sekitar lokasi, termasuk sekolah dan masjid. Karena itu, pemasangan reklame, khususnya iklan rokok, diminta memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kondisi lingkungan sekitar.

‎Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, mengatakan pengawasan dan penertiban reklame akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

‎Ia mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan dalam pemasangan spanduk, baleho maupun reklame sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban ruang publik.

‎Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah baleho yang dipasang atau ditempel pada tiang listrik dan pohon di sepanjang Jalan Kuday dan Sinar Baru.

‎Baleho yang dinilai tidak sesuai tersebut kemudian dicabut oleh tim Satpol PP. Seluruh hasil penertiban selanjutnya diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka.

‎Kegiatan pengawasan dan penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Bangka dalam menjaga ketertiban ruang publik sekaligus memastikan pemasangan reklame dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Satpol PP Bangka kembali mengimbau pemilik usaha maupun pihak pemasang reklame untuk memperhatikan aturan dan lokasi pemasangan sebelum memasang iklan, sehingga tidak menimbulkan persoalan maupun mengganggu fasilitas umum dan lingkungan sekitar.”


‎(ANDU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *