SDM Warga Lapas Bukit Semut , jual Narkoba Dari Balik Jeruji

Blog76 Dilihat

Pangkalpinang, – babelbersuara.com

Sering kali naik dalam pemberitaan peredaran narkoba dari dalam lapas maupun dari luar lapas (lembaga pemasyarakatan ) seakan membuat bahwa Barang haram ini tidak mudah untuk di basmi dari Republik Indonesia terkhususnya lagi di Provinsi Bangka Belitung, Kamis (18/09/2025).

Walaupun sering terjaring penangkapan oleh pihak Kepolisian ataupun BNN yang membuat pelaku dihukum hingga tahunan bahkan seumur hidup namun hal itu tidak membuat para-para perusak generasi ini jera bahkan di balik jeruji besi pun mereka masih bisa menjalankan bisnis haram tersebut.

Salah satu contoh sekitar satu pekan yang lalu terbit dalam pemberitaan dari salah satu media,berjudul ” Kalapas Harus Tau! WBP Sadam Di Blok D Kamar 1 Lapas Bukit Semut Jualan Extasy”

Ini menjadi  bukti bahwa peredaran Narkoba ataupun sejenis nya walaupun sudah mendekam di balik Jeruji Besi pun para pengendali ini masih bisa memasarkan benda haram tersebut kelingkungan masyarakat .

Nama WBP SDM sontak menjadi viral dan diketahui sebelumnya SDM ini bekas penghuni Lapas Narkotika Pangkalpinang,karena terlibat masalah sehingga membuatnya di pindahkan ke lapas Bukit Semut Sungailiat .

Sumber jejaring media ini menyebutkan bahwa nama SDM ini tidak lagi asing dalam grombolan-grombolan para pemakai narkoba,bahkan sumber menyebutkan beberapa hari yang lalu dirinya pernah mendengar salah satu temanya meminta benda haram tersebut.

” Kalau SDM ini benar bro yang naik di berita itukan?? Sebelum nya pun saya sering mendengar dari teman-teman saya bahkan saya pun pernah di ajak rekan saya untuk mengambil benda itu (Sabu-red) yang dikirimkan oleh yang namanya SDM ini ,ternyata mereka itu sistemnya peta bro, di sharlook la tempat barang haram tersebut nanti dikasih tanda, ” ungkap Sumber.

Sementara jejaring media akan berupaya mengkonfirmasih pihak Lapas Bukit Semut sungailiat demi keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *