banner 468x60

BANGKA SELATAN – babelbersuara.com

banner 336x280

peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Selatan sarang luar biasa, apalagi di wilayah Toboali, dengan terungkapnya kasus Narkoba ini, membuktikan kinerja kepolisian Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan sangatlah bagus.

Terbukti, telah terjadi penangkapan terhadap tersangka Sdr. AF dan Sdri. WS Alias WIWIT Oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Pada hari Minggu, tanggal 27 April 2025, sekira pukul 01.00 Wib di Pinggir Jalan di Jl. Damai Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan.

Kedua tersangka di tangkap pada saat akan mengantarkan/mengedarkan narkotika jenis sabu kepada pembelinya, kemudian setelah itu di lakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang di dampingi oleh ketua RT setempat.

Ada di temukan barang bukti berupa narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus sebanyak 2 (dua) Paket beserta barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor honda Beat berwarna merah hitam dengan No. Pol. BN 2810 ED, lalu setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah alat hisap bong dan 1 (satu) Buah korek api gas.

Kemudian setelah itu semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Pinggir Jalan di Jl. Damai Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, dan dari tkp tersebut Polisi telah menemukan narkotika jenis sabu seberat 2,02 gram,” kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, senin ( 28/04/25 )

Hubungan kedua tersangka adalah masih berpacaran, di duga mereka mengedarkan sabu di punggir jalan suka damai Toboali, Tersangka Sdr. AF merupakan Resedivis dengan kasus yang sama, dan baru keluar dengan bebas bersyarat kurang lebih 1 (satu) bulan yang lalu.

” Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” ujarnya

Saat berita ini di turunkan Tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk terus di lakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. ( Abi )

Sumber data :
Sat Narkoba Polres Basel

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *