banner 468x60

BANGKA SELATAN – babelbersuara.com

banner 336x280

Telah terjadi penangkapan terhadap tersangka Sdr. ODS alias JEK & Sdr. AM oleh anggota Polsek Air Gegas, kemudian anggota Polsek Air Gegas berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Bangka Selatan untuk melakukan pengembangan dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan untuk proses selanjutnya.

Penangkapan terjadi pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2025, sekira pukul 01.30 Wib di rumah Sdr. ODS alias JEK yang beralamat di Dusun Kelidang Desa Tepus Kec. Air Gegas Kab. Bangka Selatan.

Kemudian setelah itu di lakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang di dampingi oleh ketua RT setempat ada di temukan barang bukti berupa narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus sebanyak 1 (satu) bungkus paket kecil berisi kristal berwarna putih, 1 (satu) buah alat hisap bong, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah pirek warna putih bening, 1 (satu) buah selang scop warna putih bening, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hijau, 1 (satu) unit HP merek REDMI warna hitam Ditemukan di lantai kamar Sdr. ODS alias JEK sedangkan 1 (satu) ball plastik bening berukuran kecil kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital Merek Pocket Scale ditemukan di dalam lemari pakaian Sdr. ODS alias JEK.

Setelah itu semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

” Sdr. ODS alias JEK diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya dan dari TKP tersebut Polisi telah menemukan narkotika jenis sabu dan untuk tersangka Sdr. AM merupakan orang yang membeli Narkotika tersebut dari Sdr. ODS alias JEK,” kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, kamis ( 20/02/25 )

“Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” ujarnya

Saat berita ini di turunkan, tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ( Abi )

Sumber data :
Sat Narkoba Polres Basel

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *