Sidang Pledoi miqdam Nabil Digelar, Suparman minta anaknya di Bebaskan

Blog939 Dilihat

Sungailiat, babelbersuara.com

16 Juli 2025 — Sidang perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Miqdam Nabil bin Suparman dan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sungailiat. Dalam sidang kelima yang digelar pada Rabu 16 Juli 2025, tim penasihat hukum terdakwa membacakan pledoi atau nota pembelaan selama kurang lebih 40 menit.

Pembacaan pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum Nabil, Patria SH dan Zuanedi SH, mematahkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Tim hukum menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmad Ramdhan Nasution SH, menunjukkan sikap yang tendensius dan terlalu memaksakan kehendak untuk memenjarakan terdakwa.

“Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dari fakta-fakta persidangan, terlihat bahwa ini bukan kasus besar yang tak terampuni, namun diperlakukan seolah-olah sangat berat. Apakah karena orang tua korban merupakan pihak yang berduit, hingga proses hukum bisa diarahkan sesuai kehendak mereka?” ujar Patria SH.

Tim kuasa hukum juga menyesalkan adanya dugaan rekayasa dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta perbedaan mencolok dalam hasil visum dari dua rumah sakit berbeda. Anehnya, hasil visum yang dinilai kontradiktif dengan isi tuntutan jpu seharusnya ada keterangan visum etrpertum justru yang dipakai dalam proses persidangan

Salah satu saksi kunci dalam sidang tersebut adalah dr. Dadan Rusman Jaya, ahli medis dari RSUD Depati Bahrin Sungailiat. Dalam keterangannya, dr. Dadan memaparkan bahwa berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan luka ringan maupun luka berat pada korban. Korban juga tidak menjalani rawat inap maupun pengobatan jalan setelah kejadian.

“Secara medis, hasil visum menunjukkan bahwa tidak ada cedera yang mengarah pada luka serius,” jelas dr. Dadan di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan keterangan tersebut, kuasa hukum menilai penerapan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat oleh jaksa adalah tidak tepat. Mereka menegaskan bahwa unsur-unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi, dan jika merujuk pada fakta yang ada, seharusnya perkara ini dikenakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Di akhir persidangan, Suparman, orang tua dari Miqdam Nabil, menyampaikan harapannya didepan awak media kepada Majlis Hakim. “ Ia berharap anaknya dibebaskan murni. Apa yang terjadi hanyalah reaksi spontan, bukan niat jahat. Mohon keadilan ditegakkan seobjektif mungkin,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Sidang putusan dijadwalkan dalam waktu dekat, dan masyarakat masih menanti apakah majelis hakim akan mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *