Bangka – babelbersuara.com
Pasal nya PT Alam Lestari Dan PT Pasir Sawit Milik Pengusaha berinisial Aho, yang berada di desa Mapur kecamatan Riau Silip kabupaten Bangka provinsi Bangka belitung di duga memiliki luas 800 hektar lebih kini di pertanyakan masyarakat mapur tokoh masyarakat,kecamatan Riau Silip.
Kepala desa Mapur M. Kasiwan yang kami tanyakan tentang keluasan lahan yang di gunakan PT Alam Lestari, melalui pesan wahsp menjelaskan,
( Kalau laporan ke desa kami PT Alam Lestari cuma 200 hektar ) ( lebih jelas ke dinas terkait pak) begitu pesan wash,up kepala desa Mapur M. Kasiwan yang kami terima.terlihat dari keterangan hasil sangat disesalkan, konfirmasi tidak adanya tranparansi dari pihak perusahaan ujar warga tokoh masyarakat yg tak mau disebut jatidirinya.
Menurut Kadis Pangan Dan Pertanian Kabupaten Bangka Sherli yang kami hubungi melalui pesan wa, menjelaskan ( sudah pernah di bahas hal ini di desa mapur ) kami / warga tindak lanjut mempertanyakan tentang HGU milik PT Alam Letari..? dan PT Pasir Sawit.? di desa.mapur, hingga berita ini di turunkan baru dapat jawaban dari Kepala Dinas Pangan dan pertanian Kabupaten Bangka Sherli,melalui whasp/wa blum ada penerbitan HGUnya.
Menurut keterangan salah satu pengurus kebun kelapa sawat PT Alam Lestari dan PT Pasir Sawit, Alhadi menjelaskan,
Kami sudah hampir satu tahun mengurus Surat Hak Guna Usaha ( HGU ) Hingga saat ini belum di keluarkan oleh dinas terkait, jelas pengurus PT Alam Lestari Alhadi.walaupun tidak memeliki ijin HGU mereka tetap beroperasi dan memperluas kegiatan perkebunan ini sangat disayangkan terutama pengawasan dari pihak pemerintah khususnya dari dinas terkait, terkesan tidak maksimal.
Hasil rapat menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala badan pertanahan Nasional ( ATR/BPN ),Nusron Wahid sangat konsesn dan fokus pada penertiban 537 perusahaan yang tidak memeliki ijin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha ((HGU) “blum termasuk yg belum masuk laporan,” sesuai hasil rapat perdana dengan komisi dua DPR-RI,beberapa waktu yg lalu.
Sangsi utama berupa denda pajak,besaran sedang di hitung oleh BPKP bersama kementerian ATR/BPN,menertiban ,mengevaluasi serta menyetop dulu proses pengajuan ijin penerbitan HGUnya,tegas Nusron Wahid.
Menurut menteri,tindakan perusahaan yang trus beroperasi tanpa ijin tentu sebuah ketidak patuhan terhadap peraturan yg merugikan negara dan bukan berarti mereka yg membayar denda jadi otomatis akan mendapatkan ijin HGU,ujar pk menteri Nusron Wahid.
Mengingat kepatuhan regulasi yang telah ada sebelumnya sesuai keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) tgl 27 oktober 2016 terkait undang undang no.39 th 2014,tentang perkebunan khususnya pasal 41.
Jadi yang sebelumnya yang boleh menanam kebun kelapa sawit harus punya IUP dan HGUnya.
Team..FPII.bersambung…