Viral! Diduga Tambang Timah Ilegal Ponton Beroperasi Didalam Alur Muara Air Kantung, Tak Jauh dari Pos Polairud dan Lanal

Blog58 Dilihat

Babelbersuara.com

‎SUNGAILIAT, BANGKA — Aktivitas tambang timah jenis ponton yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan. Sejumlah ponton yang disebut berjumlah sekitar 10 unit diduga beroperasi di dalam alur muara Air Kantung, Sungailiat, Bangka.
‎Yang menjadi perhatian,

‎Aktivitas tersebut disebut berlangsung di sekitar kawasan pos sandar Direktorat Polairud Polda Babel, serta tidak jauh dari pos Lanal. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

‎Berdasarkan informasi yang diterima, ponton-ponton tersebut diduga menggunakan metode PIP dan beroperasi dengan alasan untuk memperdalam alur muara. Namun, sumber yang ditemui menyebut aktivitas tersebut justru dikhawatirkan menimbulkan sedimentasi dan membuat kondisi alur muara semakin dangkal.

‎“Katanya untuk memperdalam alur, tetapi kami khawatir aktivitas dan limbahnya justru membuat muara semakin dangkal,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

‎Dugaan Setoran dan Pembagian Hasil
‎Sumber tersebut juga menyampaikan adanya dugaan sistem pembayaran hasil tambang. Menurut keterangannya, timah disebut dihargai sekitar Rp90 ribu,

‎Sementara terdapat pula dugaan pembayaran mingguan sekitar Rp1 juta.
‎“Timah dibagi dua. Sebagian ditimbang di lokasi dan sebagian bisa dibawa pulang,” ungkap sumber tersebut.

‎Informasi lain yang beredar menyebutkan aktivitas sekitar 10 unit ponton tersebut diduga dikoordinasikan oleh seseorang berinisial HBD. Namun, informasi mengenai dugaan koordinator maupun sistem pembayaran tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

‎Pernah Dihentikan, Kini Diduga Beraktivitas Lagi
‎Sumber juga menyebut aktivitas pertambangan tersebut sebelumnya pernah mendapat tindakan penghentian dari aparat Polairud Polres. Namun, belakangan aktivitas ponton tersebut diduga kembali berjalan.

‎Sebelumnya, aktivitas tersebut juga disebut-sebut pernah dikondisikan oleh seseorang berinisial BTK. Informasi ini juga masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum.

‎Kembalinya aktivitas tambang di kawasan alur muara tersebut pun memunculkan pertanyaan publik: jika benar kegiatan tersebut tidak memiliki izin, mengapa aktivitasnya dapat kembali berjalan di kawasan yang berada dekat dengan pos aparat?

‎Masyarakat Menunggu Tindakan Tegas
‎Masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas tersebut, termasuk memastikan status perizinan, lokasi kegiatan, dampak terhadap alur muara, serta dugaan adanya transaksi atau setoran sebagaimana informasi yang beredar.

‎Jika kegiatan tersebut terbukti melanggar aturan, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut memiliki izin dan dasar hukum yang jelas, aparat maupun pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. (Andu)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *