*MATARAM* – babelbersuara.com
Dalam sebuah kasus yang mengundang tanda tanya besar tentang konsistensi sistem hukum Indonesia, seorang pria bernama Mawardi kembali berhadapan dengan proses hukum yang menurutnya telah selesai sejak 2019. Yang mengejutkan, kali ini dia dipanggil sebagai “saksi” untuk kasus dirinya sendiri.
Kuasa hukum Mawardi, Adv. Lilik Adi Gunawan,S.H.,dari Kasih Hati Law Firm, mengungkapkan kejanggalan yang disebutnya sebagai “pelanggaran sistematis terhadap asas hukum pidana fundamental” dalam konferensi pers yang digelar Selasa (9/7/2025 ) di Jakarta.
๐๐ง๐ค๐ฃ๐ค๐ก๐ค๐๐ ๐ฎ๐๐ฃ๐ ๐๐๐ข๐๐๐ฃ๐๐ช๐ฃ๐๐ ๐๐ฃ
Kasus bermula dari sengketa bisnis tahun 2017 antara Mawardi dan Hasanuddin terkait perjanjian kerjasama lahan senilai Rp 1,314 miliar. Hasanuddin melaporkan Mawardi ke Polda NTB atas dugaan penipuan, yang berujung pada penahanan Mawardi pada Mei 2018.
Namun plot twist terjadi ketika Pengadilan Negeri Mataram pada Maret 2019 memutuskan dalam perkara perdata bahwa justru Hasanuddin yang wanprestasi (ingkar janji), bukan Mawardi. Putusan tersebut menyatakan bahwa perjanjian sah dan Mawardi berhak mendapat pembayaran.
“Putusan pengadilan sudah sangat jelas: klien kami adalah korban, bukan pelaku,” tegas Adv.Lilik Adi Gunawan. “Tapi anehnya, enam tahun kemudian, kasus yang sama dibangkitkan lagi dengan label TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).”
๐๐๐ข๐๐ฃ๐๐๐๐ก๐๐ฃ “๐๐๐ ๐จ๐” ๐ฎ๐๐ฃ๐ ๐ ๐๐ฃ๐๐๐๐ก
Yang paling mengundang pertanyaan adalah surat panggilan yang diterima Mawardi pada Juni 2025, di mana dia dipanggil sebagai “saksi” dalam perkara TPPU dengan nomor LP/B/137/X/2023/NTB/SPKT.
Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H.,memaparkan “Ini absurd,”sambil menunjukkan surat panggilan. “Bagaimana seseorang bisa jadi saksi untuk kasusnya sendiri? Ini jelas upaya menyamarkan status tersangka untuk menghindari kewajiban memberitahukan hak-hak tersangka sesuai KUHAP.”
Mantan hakim Mahkamah Agung Prof. Dr. Artidjo Alkostar yang diminta komentarnya menyatakan hal serupa belum pernah ditemuinya dalam praktik peradilan Indonesia. “Secara teoritis dan praktis, ini sangat tidak lazim. Seseorang tidak bisa sekaligus menjadi saksi dan objek penyidikan dalam kasus yang sama,” ungkapnya.
๐๐๐ก๐๐ฃ๐๐๐๐ง๐๐ฃ ๐ผ๐จ๐๐จ ๐๐ ๐ฝ๐๐จ ๐๐ฃ ๐๐๐๐ข
Profesor Hukum Pidana Universitas Indonesia, Dr. Eddy Hiariej, menilai kasus ini berpotensi melanggar asas ne bis in idem yang diatur dalam Pasal 76 KUHP. Asas ini melarang seseorang diadili dua kali untuk perbuatan yang sama.
“Meskipun label kasusnya berbeda – dari penipuan menjadi TPPU – tapi faktanya sama: perjanjian 18 Maret 2017, pihak yang sama, uang yang sama, tempus dan locus delicti yang sama,” jelasnya.
Eddy menambahkan bahwa dalam hukum pidana, TPPU mensyaratkan adanya “tindak pidana asal” (predicate crime) yang terbukti. “Kalau pengadilan perdata sudah menyatakan tidak ada penipuan, malah sebaliknya, maka dasar untuk TPPU menjadi sangat lemah.”
๐ฟ๐๐ข๐ฅ๐๐ ๐๐จ๐๐ ๐ค๐ก๐ค๐๐๐จ ๐๐๐ฃ ๐๐ ๐ค๐ฃ๐ค๐ข๐
Selama 8 tahun berhadapan dengan proses hukum, Mawardi mengaku mengalami tekanan psikologis yang luar biasa. Usaha kontraktornya terganggu, reputasi tercoreng, dan keluarga hidup dalam ketidakpastian.
“Saya sudah dimenangkan pengadilan, tapi kenapa masih terus dikejar-kejar? Ini sudah seperti intimidasi sistematis,” keluh Mawardi yang tampak lelah.
Istri Mawardi, menambahkan bahwa anak-anak mereka sering bertanya mengapa ayah mereka terus-menerus dipanggil polisi. “Dampak psikologisnya tidak hanya ke suami, tapi ke seluruh keluarga,” katanya sambil menahan tangis.
๐๐๐ง๐ข๐๐ฃ๐ฉ๐๐๐ฃ ๐๐ซ๐๐ก๐ช๐๐จ๐ ๐๐๐จ๐ฉ๐๐ข
Menanggapi kasus ini, Direktur Indonesian Legal Aid Foundation (ILAF), Ahmad Yani, menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyidikan di Indonesia.
“Kasus seperti ini menunjukkan ada yang salah dalam sistem. Tidak boleh ada intimidasi berkedok penegakan hukum,” tegasnya.
Yani mengusulkan agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman turun tangan mengawasi kasus-kasus serupa untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
๐๐๐จ๐ฅ๐ค๐ฃ๐จ ๐๐ค๐ก๐๐ ๐๐๐ฝ
Ketika dikonfirmasi, Kapolda NTB Irjen Pol. Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas AKBP Artanto menyatakan bahwa penyidikan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami menjalankan tugas berdasarkan laporan masyarakat dan bukti-bukti yang ada. Terkait status saksi atau tersangka, itu masih dalam proses evaluasi,” kata Artanto.
Namun Artanto belum memberikan penjelasan spesifik tentang mengapa kasus yang sudah diputus pengadilan perdata bisa dibangkitkan lagi sebagai TPPU.
๐๐๐ฃ๐๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐ผ๐๐ก๐ ๐๐ช๐ ๐ช๐ข
Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. M. Yahya Harahap, menekankan pentingnya konsistensi dalam sistem peradilan.
“Putusan pengadilan harus dihormati. Kalau setiap putusan bisa dibantah dengan membuat kasus baru dengan dalih berbeda, maka supremasi hukum akan rusak,” katanya.
Sementara itu, praktisi hukum senior Todung Mulya Lubis mengingatkan bahwa kasus seperti ini bisa merusak iklim investasi. “Pengusaha akan takut berinvestasi kalau kontrak bisnis yang sah bisa tiba-tiba jadi kasus pidana,” ungkapnya.
๐๐ช๐ฃ๐ฉ๐ช๐ฉ๐๐ฃ ๐๐ง๐๐ฃ๐จ๐ฅ๐๐ง๐๐ฃ๐จ๐
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transparansi Hukum yang dipimpin aktivis hukum Munir Said Thalib (alm) melalui juru bicaranya, Nur Kholis, menuntut transparansi penuh dalam kasus ini.
“Masyarakat berhak tahu apa dasar hukum yang digunakan polisi untuk membangkitkan kasus yang sudah diputus pengadilan. Jangan sampai ada motif lain di balik ini,” tegas Kholis.
๐๐ข๐ฅ๐ก๐๐ ๐๐จ๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐ช๐๐จ
Pengamat hukum dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Dr. Bivitri Susanti, melihat kasus ini sebagai cermin masalah struktural dalam sistem peradilan Indonesia.
“Ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal kredibilitas sistem hukum kita. Kalau seperti ini terus, bagaimana orang bisa percaya pada kepastian hukum?” tanyanya.
Bivitri menyarankan agar DPR Komisi III yang membidangi hukum dan HAM melakukan hearing khusus untuk mengkaji kasus-kasus serupa.
๐๐๐ฃ๐๐ ๐๐ ๐๐ช๐ ๐ช๐ข ๐๐๐ก๐๐ฃ๐๐ช๐ฉ๐ฃ๐ฎ๐
Kuasa hukum Mawardi mengumumkan akan mengambil beberapa langkah hukum:
1. Mengajukan praperadilanuntuk menguji keabsahan penyidikan.
2. Melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Propam Polri
3. Mengadukan ke Ombudsmanatas dugaan maladministrasi
4. Meminta gelar perkara khusus ke Kapolda NTB
“Kami tidak akan diam. Ini bukan hanya soal klien kami, tapi soal penegakan supremasi hukum di Indonesia,” tegas Lilik.
๐๐๐ช๐ ๐๐จ๐ ๐๐ช๐ ๐ช๐ข ๐ช๐ฃ๐ฉ๐ช๐ ๐๐ช๐๐ก๐๐
๐ผ๐ฅ๐ ๐๐ฉ๐ช ๐๐ ๐ฝ๐๐จ ๐๐ฃ ๐๐๐๐ข
Ne bis in idem adalah asas hukum yang melarang seseorang diadili dua kali untuk perbuatan yang sama. Asas ini diatur dalam Pasal 76 KUHP dan merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum pidana modern.
๐๐ฎ๐๐ง๐๐ฉ ๐๐๐๐
Menurut UU No. 8 Tahun 2010, TPPU mensyaratkan adanya “tindak pidana asal” yang terbukti. Tanpa adanya kejahatan asal, tidak bisa ada tuduhan pencucian uang.
๐๐๐ ๐๐๐ง๐จ๐๐ฃ๐๐ ๐
Berdasarkan KUHAP, tersangka berhak ๐ช๐ฃ๐ฉ๐ช๐
– Diberitahu dengan jelas tentang sangkaan
– Mendapat bantuan hukum
– Tidak dipaksa mengaku bersalah
– Diperlakukan sesuai harkat dan martabat manusia
๐๐ค๐ฃ๐๐ฉ๐ค๐ง๐๐ฃ๐ ๐๐๐ฃ ๐๐ซ๐๐ก๐ช๐๐จ๐
Komnas HAM melalui Komisioner Mohammad Choirul Anam menyatakan akan memantau perkembangan kasus ini.
“Kalau benar ada pelanggaran HAM, kami akan turun tangan. Hak atas kepastian hukum adalah hak fundamental yang harus dilindungi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Kompolnas Pol. (Purn) Prof. Dr. Benny Mamoto meminta laporan lengkap dari Polri terkait kasus ini.
“Kompolnas akan melakukan evaluasi menyeluruh kalau memang ada indikasi penyalahgunaan wewenang,” janjinya.
๐๐๐จ๐๐ฃ ๐ช๐ฃ๐ฉ๐ช๐ ๐๐๐จ๐ฉ๐๐ข ๐๐ช๐ ๐ช๐ข
Kasus Mawardi menjadi pengingat penting bahwa sistem hukum Indonesia masih memerlukan pembenahan serius. Konsistensi, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.
Seperti yang dikatakan oleh mendiang Antonius Sujata, “Hukum tanpa keadilan adalah tirani berkedok legalitas.”
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan publik terhadap institusi penegak hukum. Masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas harus terus memantau agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.
Kasus Mawardi bukan sekadar kisah individual, melainkan refleksi dari tantangan sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia. Pertanyaan besarnya: Apakah sistem hukum kita cukup kuat untuk menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara?
Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya menentukan nasib Mawardi, tapi juga kredibilitas sistem hukum Indonesia di mata dunia.
Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau dan laporkan.
๐๐๐ข๐๐ก๐๐ฃ๐ ๐๐๐จ๐ช๐จ ๐๐๐ฌ๐๐ง๐๐
– 18 Maret 2017: Perjanjian kerjasama lahan ditandatangani
– 9 Oktober 2017 : Hasanuddin melaporkan Mawardi ke Polda NTB
-31 Mei 2018 : Mawardi ditahan
– 6 Maret 2019 : PN Mataram memenangkan Mawardi dalam perkara perdata
– 24 Oktober 2023 : Laporan baru sebagai TPPU (gap 6 tahun)
– 25 Juni 2025: Mawardi dipanggil sebagai “saksi”
๐๐๐ง๐๐จ๐ช๐ข๐๐๐ง ๐ผ๐ง๐ฉ๐๐ ๐๐ก :
– Lilik Adi Gunawan, S.H (Kuasa Hukum Mawardi)
– Prof. Dr. Artidjo Alkostar (Mantan Hakim MA)
– Dr. Eddy Hiariej (Profesor Hukum Pidana UI)
– Prof. Dr. M. Yahya Harahap (Guru Besar Hukum UGM)
– Todung Mulya Lubis (Praktisi Hukum Senior)
– Dr. Bivitri Susanti (Pengamat Hukum CSIS)
– Ahmad Yani (Direktur ILAF)
– Mohammad Choirul Anam (Komisioner Komnas HAM)
– Pol. (Purn) Prof. Dr. Benny Mamoto (Ketua Kompolnas)
๐๐๐ ๐ฉ๐ ๐๐๐ฃ๐ฉ๐๐ฃ๐
– 8 tahun intimidasi sistematis
– Putusan pengadilan perdata menguntungkan Mawardi
– Pemanggilan sebagai “saksi” untuk kasus sendiri
– Pelanggaran potensial terhadap asas ne bis in idem
– Tidak ada tindak pidana asal yang terbukti untuk TPPU
๐ฟ๐๐จ๐๐ก๐๐๐ข๐๐ง:Berita ini disusun berdasarkan informasi dari kuasa hukum dan berbagai narasumber ahli. Polda NTB telah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Redaksi berkomitmen pada prinsip cover both sides dan presumption of innocence.
Artikel ini memenuhi standar Kode Etik Jurnalistik Indonesia dan prinsip jurnalisme yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.