banner 468x60

 

banner 336x280

BANGKA SELATAN – babelbersuara.com

Pada Hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 05.00 wib pada saat pelapor sedang ingin ke kamar mandi, pelapor melihat terlapor sedang berada didapur lalu pelapor melihat terlapor sedang memangku korban.

Kemudian karena tertangkap basah oleh pelapor, terlapor langsung meminta maaf kepada pelapor kemudian pelapor menanyakan kepada korban apa yang telah dilakukan terlapor terhadap korban lalu korban memberitahu bahwa korban telah disetubuhi oleh terlapor setelah kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polres Bangka Selatan.

“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Pada hari Senin tanggal 20 April 2025 Unit PPA mengamankan Terlapor ke Polres Bangka Selatan kemudian dilakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor, ” kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, rabu ( 23/04/25 )

setelah dilakukan Pemeriksaan dan gelar perkara didapat cukup bukti jika Terlapor melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, kemudian dilakukan Penetapan Tersangka dan dilakukan Penangkapan serta Penahanan Terhadap Terlapor.

“Pelaku melakukan Persetubuhan tersebut dengan cara menarik celana kemudian melakukan persetubuhan, ” ujarnya

Tersangka K dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) dan Ayat (1) atau Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana

Saat berita ini di turunka tersangka telah di tahan di rutan Polres Bangka Selatan. ( Abi )

Sumber data Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *