BANGKA SELATAN – babelbersuara.com
Pada Hari Sabtu Tanggal 15 Maret 2025 sekira Pukul 18.00 Wib Sdr. TM bersama Sdri. N Meminjam Sepeda Motor dengan alasan untuk mengantar pulang Sdri. N ke Desa Tepus, namun sampai dengan Hari Senin Tanggal 17 Maret 2025 tidak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor dan ketika dicoba hubunggi namun nomor HP yang bersangkutan tidak aktif.
Sehingga kami mencoba mengecek ke Desa Tepus dan dari keterangan dari Pihak keluarga Sdri. N bahwa belum ada Pulang.
Atas kejadian tersebut Pelapor melapor ke Polres bangka Selatan dengan kerugian 1 Unit Sepeda Motor Yamaha NMax warna Hitam dengan No Pol BN 6770 VJ.
“Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Senin 21 April 2025 Tim Macan Selatan Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengetahui keberadaan pelaku penggelapan yang mana diketahui berada di Kota Pangkalpinang,” kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, selasa ( 22/04/25 )
Kemudian Tim Macan Selatan Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berkoordinasi dengan Tim Buser Naga Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk mengamankan pelaku.
” Sekira pukul 20.00 wib pelaku dapat diamankan beserta barang bukti 1 (satu) unit kendaraan motor Yamaha N-Max berwarna hitam No rangka : MH3SG5620MK455158
No mesin : G3L8E0890189 di Kota PangkalPinang,” ujarnya
Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
” Pelaku di kenakan Pasal 372 KUHP dan Tersangka TM ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan,” jelasnya ( Abi )