banner 468x60

 

banner 336x280

PANGKALPINANG, BabelBersuara.com Kasus pengambilan paksa kendaraan oleh debt collector karena tunggakan cicilan terus berulang. Tidak sedikit kasus yang berujung kericuhan hingga bentrokan antarkelompok.

Dilansir BabelBersuara.com Terakhir, kelompok debt collector Sinarmas Multifinannce berinisial JM ini merampas mobil yang melintas pinggir jalan di Desa Baturusa, Merawang Bangka Belitung.

Saat itu, mobil yang dikemudikan Roy, korban Roy menerangkan ” waktu tu ku ngerasa ade orang yang ngikutin ku dari pom bensin pagarawan, sudeh e ku berenti pertama ke toko bangunan untuk beli kolaher abis tu ku langsung beli pelet ayam tiba-tiba orang yang mengikuti ku ini bertanya kek ku, dari mana dapet mobil ni pak” terus saya tanya bapak siapa yaaa” saya debt collector (DC) Sinarmas Multifinance ujar JM kepada Korban Roy hanya bermodal menunjukan kertas tunggakan mobil tersebut dan tidak menunjukan SK Penarikannya.

“karna ku waktu tu sibuk juga di pinggir jalan kaget juga ku di ikutin dan di berentikan di pinggir jalan ku suruh di rumah ku dak enak juga di pinggir jalan malu, setelah tu die nelpon kawan e untuk datang kerumah ku kira-kira rombongan 5 orang lah tu dateng, singkat cerita intinya debt collector (DC) Sinarmas Multifinance Ini mau mobil itu di bawa mereka, mau dak mau ku, harus di bawa mobil ini kata debt collector (DC) JM sambil mengancam katanya mobil ini udah ada laporan Polisinya (05/10/2024).

sempet juga ku tanya ke debt collector (DC) JM ni masalah surat menyurat untuk penarikan mobil ni karna sayapun kerja sama orang mobil ini bukan punya saya, terus debt collector (DC) JM ni bilang biarlah dak usah pake surat pun dak apa-apa” (05/10/2024).

Kemudian tim reporter harian Babelbersuara.com mengkomfirmasi (DC) Sinarmas Multifinance (04/10/2024) menurut keterangan JM/Juniardi Marliansyah debt collector (DC) Sinarmas Multifinance ini ” emang bener mobil ini udah telat 3 bulan, jadi itu alasan mobil ini kita ambil” ujar Juniardi Marliansyah kepada tim harian BabelBersuara.com.

Tepat hari dimana mobil korban Roy di rampas oleh JM/Juniardi Marliansyah dkk debt collector (DC) Sinarmas Multifinance ini, mereka semua di kumpulkan di kantor Sinarmas Multifinance untuk di jelaskan tetapi sama sekali tidak ada kejelasan. Tim reporter harian Babelbersuara.com juga sempat mengobrol dengan salah satu orang yang di tempat menerangkan  “mobil ini ku yang bayar dak pernah nunggak sambil menunjukan bukti pembayaran terakhir kepada tim reporter harian Babelbersuara.com,

Lantas apa dasar JM/Juniardi Marliansyah dkk debt collector (DC) Sinarmas Multifinance ini merampas unit mobil ini Tanpa ada tunggakan pembayaran dan ada bukti pembayaran tersebut ? Apakah ada permainan di balik kasus ini ?

Aksi premanisme yang berkedok debt collector (DC) Sinarmas Multifinance ini sangat di sayangkan Tindakan mengambil paksa kendaraan merupakan tindak pidana karena debt collector tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penarikan penyitaan sepihak.

Pelaku berpotensi dijerat pasal 378 dan/atau pasal 365 KUHP. Pasal 378 KUHP mengatur “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Sementara Pasal 365 KUHP mengatur pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan masalah, perusahaan leasing dapat melakukan tindakan persuasif dengan datang secara baik-baik ke debitur serta melakukan upaya negosiasi.

Sinarmas Multifinance harus lebih becus dalam merekrut karyawan yang di maksud debt collector, masa perusahaan sebesar ini karyawannya tidak berkompeten, tidak tau prosedur kerjaannya sendiri, apakah Sinarmas Multifinance ini bisa merekrut debt collector tanpa harus ada sertifikasi ?

Dalam hal ini sangat di sayangkan perusahaan sebesar ini yang pasti banyak memiliki debitur bagaimana nasib masyarakat/debitur atas percayanya kepada prusahaan tersebut, sedangkan lagi-lagi debt collector yang di pekerjakannya sama sekali tidak bekompeten. (Cn88)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *