banner 468x60

Pangkalpinang, babelbersuara-com, pihak showroom inisial (ha) Melaporkan pihak penjual mobil carry pickup BN 8804PL(mimi), ke ruang Spkt Polda babel,mengenai surat laporan surat kehilangan BPKB dan tanda tangan palsu,kota pangkal pinang, propinsi Bangka Belitung (5/10/2024)pagi

banner 336x280

Awal mula( ha) beli mobil carry pickup tersebut dari calo (Riko),yang menawarkan ke showroom mau beli kendaraan gak yang sudah lama gak dipakai.soal nya kendaraan tersebut tidak digunakan lagi untuk usaha,

Lalu Rico langsung membawa pihak showroom tersebut mengecek unit mobil tersebut bersama temennya,lalu ditanya la harga nya berapa rp 28.000.000,dan langsung pengecekan mesin semua nya dirumah penjual (mimi)

Namun Bang (ha) menanyakan la ke (mimi) surat kendaraan mobil tersebut mana mau lihat dikasih ke pembeli cuma STNK pertama,dan nanya lagi masalah BPKB e kata (mimi) ada surat foto copy lampiran kehilangan.’ujarnya

“Maka dari itu kami beli la mobil itu karna untuk showroom dijual lagi,keesokan harinya mobil tersebut kami perbaiki dengan total 2.500.000 jadi total keseluruhn 30.500.000 supaya Kendaraan bagus untuk dijual lagi ke konsumen.
Mobil tersebut dibeli oleh Showroom Abdulah yg ber Alamat di Tua Tunu,
sdr. Abdulah telah menjual kembali ke konsumen orang batu rusa dgn harga 45jt
Tapi Saat kami tahu rupa nya mobil itu ternyata surat lampiran laporan kehilangan BPKB (PALSU),itu pun konsumen showroom abdulah sedang mengendarai kendaraan diambil oleh debt colector lesing,bahwa mobil itu punya lesing,maka dari itu kami minta( mimi) harus pertanggung jawaban.

Namun tidak ada etika baik dari penjual maka itu kami lapor kan ke ruang spkt Polda Bangka Belitung,
atas nama (mimi)yang menjual mobil pick up dengan surat lampiran laporan kehilangan BPKB palsu dan tanda tangan,jelasnya

Dari video rekaman atas pembicaraan nya antar Mimi dan rekan-rekan nya tampak jelas,bekerja sama yang pastinya,bahwa tahu tentang mobil yang dijual nya.

Pasal 263 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang sengaja mengubah isi surat atau melakukan pemalsuan pada dokumen lainnya dengan niat untuk menipu orang lain, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal selama 6 tahun.

Apa hukuman memalsukan tanda tangan?

Pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan pidana penjara 6 tahun. Pemalsuan tanda tangan bukan hal asing bagi sebagian orang.

“Kami minta untuk Polda Bangka Belitung dan beserta jajarannya menindak tegas atas penjual mobil pick up (BN8804PL) mengenai surat lampiran laporan kehilangan BPKB palsu,dan memalsukan tanda tangan harus usut sampai tuntas kasus ini,pasti ada sendikat yang bermain dibelakang.

Team

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *